medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah melakukan uji publik, terkait dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 32 tahun 2016. Peraturan tersebut tentang transportasi masa non trayek.
Uji publik dan revisi PM 32 tahun 2016 tersebut diharapkan akan rampung pada Maret ini. Sehingga awal April sudah terbit revisi PM 32 tahun 2016.
"Jadi angkutan online ini, bahwa PM 32/2016 itu sudah ada revisi, sedang dalam revisi yang kedua," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Iskandar Hartanto di sela-sela deklarasi Truk Pelopor Keselamatan Angkutan Barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
Baca: Perwakilan Sopir Taksi Online Bakal Temui Pihak Istana
Ada 11 poin yang menjadi tuntutan revisi PM 32 ini. Yang paling esensi adalah terkait dengan pajak. "Di situ kita masukkan kena pajak bagi bisnis transportasi,"ujarnya.
Yang menjadi tumpuan kedua taksi baik konvensional maupun daring adalah berkaitan dengan kuota. "Kita tidak ingin suatu keributan, over kapasitas dari para pengemudi. Sehingga semua harus dibatasi. Jumlah itu semacam kuota. Tidak ada lagi over kegiatan transportasi daring," jelas Pudji.
Dalam revisi PM32 /2016 nanti juga akan mengatur mengenai tarif. Tarif menjadi masalah baik konvensional dan online. "Dalam revisi nanti ada batasan tarif atas dan tarif bawah yang nantinya diserahkan ke pemda," ungkap Pudji.
Nantinya taksi daring pun perlu ada penanda seperti taksi konvensional. Berupa stiker. "Saya sudah melakukan audiensi dengan organda, pengusaha taksi dan taksi online. Diharapkan 1 April, revisi PM 32 bisa kita laksanakan," tutup Pudji.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah melakukan uji publik, terkait dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 32 tahun 2016. Peraturan tersebut tentang transportasi masa non trayek.
Uji publik dan revisi PM 32 tahun 2016 tersebut diharapkan akan rampung pada Maret ini. Sehingga awal April sudah terbit revisi PM 32 tahun 2016.
"Jadi angkutan
online ini, bahwa PM 32/2016 itu sudah ada revisi, sedang dalam revisi yang kedua," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Iskandar Hartanto di sela-sela deklarasi Truk Pelopor Keselamatan Angkutan Barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
Baca: Perwakilan Sopir Taksi Online Bakal Temui Pihak Istana
Ada 11 poin yang menjadi tuntutan revisi PM 32 ini. Yang paling esensi adalah terkait dengan pajak. "Di situ kita masukkan kena pajak bagi bisnis transportasi,"ujarnya.
Yang menjadi tumpuan kedua taksi baik konvensional maupun daring adalah berkaitan dengan kuota. "Kita tidak ingin suatu keributan, over kapasitas dari para pengemudi. Sehingga semua harus dibatasi. Jumlah itu semacam kuota. Tidak ada lagi over kegiatan transportasi daring," jelas Pudji.
Dalam revisi PM32 /2016 nanti juga akan mengatur mengenai tarif. Tarif menjadi masalah baik konvensional dan
online. "Dalam revisi nanti ada batasan tarif atas dan tarif bawah yang nantinya diserahkan ke pemda," ungkap Pudji.
Nantinya taksi daring pun perlu ada penanda seperti taksi konvensional. Berupa stiker. "Saya sudah melakukan audiensi dengan organda, pengusaha taksi dan taksi online. Diharapkan 1 April, revisi PM 32 bisa kita laksanakan," tutup Pudji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)