Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Antara/Sigid
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Antara/Sigid

Anies Siap Revisi Pergub Pemanfaatan Area Monas

Damar Iradat • 26 November 2017 13:38
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius membuka kembali kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan. Anies siap merevisi peraturan gubernur untuk pemanfaatan area Monas.
 
Anies menyampaikan, pergub baru soal pemanfaatan Monas fokus pada dua hal; perluasan pemanfaatan kegiatan agama, pendidikan, sosial, dan budaya serta pembentukan tim untuk melakukan assesment atas setiap usulan kegiatan atau permintaan untuk kegiatan di Monas.
 
"Jadi ada sebuah tim yang nanti akan merevisi semua permintaan penggunaan Monas, bukan langsung ke gubernur tapi nanti ada tim yang merekomendasikan apakah boleh menggunakan atau tidak," ungkap Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 26 November 2017.

Baca: Pemprov DKI Bakal Jadikan Monas sebagai Pusat Kebudayaan
 
Anies memaparkan, nantinya tim terdiri dari berbagai kalangan, antara lain; dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jayakarta. Tim ini, lanjut dia, yang nantinya akan menilai semua kegiatan.
 
Tim tersebut, tambah Anies, setelah menilai akan merekomendasikan kepada gubernur. Jadi, nantinya, aturan tersebut bukan merupakan diskresi gubernur.
 
"Lalu disampaikan, diinstitusikan. Kalau diinstitusikan ada proses yang terbuka, yang transparan, yang bisa dinilai, jadi kita membuka, tapi juga kita mengatur. Sebab kalau dibuka tanpa diatur percuma saja," tegasnya.
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku sudah menyosialisasikan hal tersebut ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ia mengklaim, seluruh perwakilan setuju dengan usulannya.
 
"Teman-teman dari umat Hindu langsung meminta menggunakan untuk kegiatan agama Hindu. Jadi, kegiatan semua agama bisa, dan itu sebabnya mengapa kita ada tim, supaya ini benar-benar tempat menjadi semua," tegasnya.
 
Baca: Anies Menjamin Semua Agama Boleh Berkegiatan di Monas
 
Aturan Monas tak bisa dipakai untuk acara keagamaan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas. Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004. 
 
Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015.
 
Dalam aturan itu, Monas hanya diperuntukkan bagi kawasan white area yakni tidak ada reklame, sponsor, spanduk bersifat komersil. Monas juga sebagai ruang publik, acara kenegaraan dan cagar budaya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan