Jakarta: Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) tidak bisa mengawasi satu per satu bangunan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Selain itu, tanggung jawab seluruh pembangunan dari keamanan hingga material yang digunakan ada di tangan pemilik atau kontraktor.
"Kalau pemerintah itu dalam konteks regulasinya. Enggak mungkin kami awasi satu per satu," kata Kepala Dinaa CKTRP Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Robohnya bangunan di Jalan Pisangan Baru Tengah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, diduga akibat kelalaian pemilik. Bangunan tersebut ambruk karena meterial tidak mengikuti standar izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan dinas tata ruang.
Pelaksana pembangunan wajib memastikan kekokohan struktur. Pemilik bangunan pun harus memastikan pelaksana pembangunan atau kontraktor mampu mengikuti standar yang ada.
Karena itu, dia menyarankan pemilik memakai kontraktor yang punya sertifikat jasa usaha atau sertifikat keahlian konstruksi bangunan.
"Kalau IMB dirancang bagus, pelaksanaannya enggak bagus, ya roboh juga," pungkas Heru.
Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Sebuah bangunan tiga lantai di Jalan Pisangan Baru Tengah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, ambruk. Bangunan tersebut sedang dalam proses pembangunan. Bangunan tersebut roboh sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 11 Februari 2020.
Jakarta: Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) tidak bisa mengawasi satu per satu bangunan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Selain itu, tanggung jawab seluruh pembangunan dari keamanan hingga material yang digunakan ada di tangan pemilik atau kontraktor.
"Kalau pemerintah itu dalam konteks regulasinya. Enggak mungkin kami awasi satu per satu," kata Kepala Dinaa CKTRP Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Robohnya bangunan di Jalan Pisangan Baru Tengah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, diduga akibat kelalaian pemilik. Bangunan tersebut ambruk karena meterial tidak mengikuti standar izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan dinas tata ruang.
Pelaksana pembangunan wajib memastikan kekokohan struktur. Pemilik bangunan pun harus memastikan pelaksana pembangunan atau kontraktor mampu
mengikuti standar yang ada.
Karena itu, dia menyarankan pemilik memakai kontraktor yang punya sertifikat jasa usaha atau sertifikat keahlian konstruksi bangunan.
"Kalau IMB dirancang bagus, pelaksanaannya enggak bagus, ya roboh juga," pungkas Heru.
Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Sebuah bangunan tiga lantai di Jalan Pisangan Baru Tengah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, ambruk. Bangunan tersebut sedang dalam proses pembangunan. Bangunan tersebut roboh sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 11 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)