Shelter yang dibangun Pemprov DKI Jakarta di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. MI/M Irfan
Shelter yang dibangun Pemprov DKI Jakarta di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. MI/M Irfan

Pemprov DKI Bantah Langgar Perda Bangun Kampung Susun Akuarium

Sri Yanti Nainggolan • 19 Agustus 2020 18:08
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah lahan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, tak bisa dibangun permukiman. Wilayah dinilai masuk sub zona pemerintah daerah.
 
"Lokasi pembangunan berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3) dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko saat dihubungi, Rabu, 19 Agustus 2020.
 
Sarjoko menuturkan pembangunan di Kampung Akuarium mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
Namun, ia tak memerinci zona wilayah di area Penjaringan.

Dia menyebut hal itu mesti dikonfirmasi kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI.
 
(Baca: Rp62 Miliar untuk Bangun Kampung Akuarium)
 
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menilai pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, melanggar peraturan daerah (Perda). Kawasan tersebut seharusnya tidak boleh dijadikan permukiman.
 
"Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014, karena di lahan itu masuk dalam zona merah," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa, 18 Agustus 2020.
 
Dia menjelaskan zona merah berarti area itu hanya untuk pembangunan gedung pemerintahan. Misalnya kantor kelurahan atau kantor kecamatan.
 
Gembong menuturkan pembangunan kampung buntut janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pemilihan Kepala Daerah 2017. Padahal, janji tersebut bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.
 
"Jangan karena menuaikan janji kampanye kemudian melanggar aturan, itu kan enggak baik. Itu preseden buruk dalam menegakkan aturan daerah," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan