Ilustrasi ganjil genap. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil genap. MI/Ramdani

Pergub Baru Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor

Sri Yanti Nainggolan • 21 Agustus 2020 16:47
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, yang mengatur sistem ganjil genap kendaraan bermotor. Namun, Pasal 7 ayat 2a yang juga berisi pengaturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua belum diterapkan seutuhnya.
 
"Untuk ganjil genap, sepeda motor belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 21 Agustus 2020.
 
Bila nantinya diberlakukan untuk kendaraan roda dua, motor pribadi bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal genap. Aturan ini dikecualikan bagi angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi. Khususnya yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Pergub yang diundangkan pada 19 Agustus 2020 itu mengatur ganjil genap yang diberlakukan pada 25 ruas jalan. Aturan berlaku bagi kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. 
 
Kebijakan tersebut berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Peraturan itu tak berbeda dengan Pergub 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
 
Baca: Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan