Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Ini sehubungan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
"Benar, besok (Jumat, 21 Agustus 2020) ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2020.
Tahun Baru Islam jatuh pada Kamis, 20 Agustus 2020. Pemerintah memutuskan memberikan cuti bersama pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Syafrin menjelaskan peniadaan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pasal 3 menyebut ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Ganjil Genap akan berlaku kembali pada Senin, 24 Agustus," kata Syafrin.
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 162.938 kendaraan meninggalkan Jakarta sejak 19 Agustus hingga libur Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menuturkan distribusi lalu lintas (lalin) meninggalkan Jakarta dari ketiga arah. Dia memerinci 47,94 persen menuju arah Timur, 29,30 persen menuju arah Barat dan 22,75 persen menuju arah Selatan.
"Total volume lalin yang meninggalkan Jakarta ini naik 39,2 persen jika dibandingkan lalin normal," tutur Heru.
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan
sistem ganjil genap. Ini sehubungan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
"Benar, besok (Jumat, 21 Agustus 2020) ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2020.
Tahun Baru Islam jatuh pada Kamis, 20 Agustus 2020. Pemerintah memutuskan memberikan cuti bersama pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Syafrin menjelaskan peniadaan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pasal 3 menyebut ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Ganjil Genap akan berlaku kembali pada Senin, 24 Agustus," kata Syafrin.
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 162.938 kendaraan meninggalkan Jakarta sejak 19 Agustus hingga libur Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menuturkan distribusi lalu lintas (lalin) meninggalkan Jakarta dari ketiga arah. Dia memerinci 47,94 persen menuju arah Timur, 29,30 persen menuju arah Barat dan 22,75 persen menuju arah Selatan.
"Total volume lalin yang meninggalkan Jakarta ini naik 39,2 persen jika dibandingkan lalin normal," tutur Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)