Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/Medcom.id/Kautsar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/Medcom.id/Kautsar

SIKM Berlaku Sampai 17 Mei, Warga Tetap Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Selamat Saragih • 17 Mei 2021 01:58
Jakarta: Masyarakat yang akan ke luar dan masuk Jakarta selepas masa larangan mudik tidak perlu lagi melengkapi diri dengan surat izin keluar masuk (SIKM). Larangan mudik akan berakhir pada 17 Mei 2021.
 
"Sebab, SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan sampai tanggal 17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jakarta, Minggu, 16 Mei 2021.
 
Ketentuan masa berlaku SIKM selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021. Aturan itu diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Selasa, 4 Mei 2021.

Namun, terang Syafrin, pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif covid-19. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi untuk ditunjukkan kepada petugas di pos penyekatan.
 
Baca: Ketua RT Diminta Lapor Data Warganya yang Kembali dari Mudik
 
Sementara itu, Polri memastikan akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan, menyebutkan, perpanjangan sanksi tetap akan dilakukan meskipun Operasi Ketupat 2021 berakhir pada akhir pekan ini.
 
Dia mengatakan operasi ketupat akan dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan