Jakarta: Sebanyak 577 kepala keluarga (KK) terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) telah menerima kompensasi. Ganti untung relokasi diberikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) secara bertahap.
Pencairan kompensasi tahap kelima dilakukan Kamis, 19 November 2020. Total ada 41 KK yang mendapatkan kompensasi pencairan pada tahap ini.
"Pemberian dana kompensasi ini sudah dilakukan secara bertahap kepada warga Kampung Bayam yang terletak di sisi utara proyek ini," ujar Community Development Jakpro, Hifdzi Mujtahid, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 November 2020.
Kompensasi Resettlement Action Plan (RAP) berupa ganti untung relokasi dari lokasi tempat tinggal warga di pemukiman padat penduduk Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu 30 hari untuk meninggalkan pindah.
Baca: DKI Pemenang Sengketa Lahan Stadion BMW
Kesepakatan tersebut berdasarkan isi perjanjian di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2020.
Pemberian ganti untung terhadap warga Kampung Bayam mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018. Disebutkan kompensasi telah mencakup biaya penggantian pembongkaran, mobilisasi kembali ke kampung halaman, sewa rumah selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pendapatan.
"Perhitungan tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset serta menduduki lahan yang bukan miliknya," tambah dia.
Jakarta: Sebanyak 577 kepala keluarga (KK) terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (
JIS) telah menerima kompensasi. Ganti untung relokasi diberikan PT Jakarta Propertindo (
Jakpro) secara bertahap.
Pencairan kompensasi tahap kelima dilakukan Kamis, 19 November 2020. Total ada 41 KK yang mendapatkan kompensasi pencairan pada tahap ini.
"Pemberian dana kompensasi ini sudah dilakukan secara bertahap kepada warga Kampung Bayam yang terletak di sisi utara proyek ini," ujar Community Development Jakpro, Hifdzi Mujtahid, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 November 2020.
Kompensasi
Resettlement Action Plan (RAP) berupa ganti untung relokasi dari lokasi tempat tinggal warga di pemukiman padat penduduk Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu 30 hari untuk meninggalkan pindah.
Baca:
DKI Pemenang Sengketa Lahan Stadion BMW
Kesepakatan tersebut berdasarkan isi perjanjian di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2020.
Pemberian ganti untung terhadap warga Kampung Bayam mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018. Disebutkan kompensasi telah mencakup biaya penggantian pembongkaran, mobilisasi kembali ke kampung halaman, sewa rumah selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pendapatan.
"Perhitungan tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset serta menduduki lahan yang bukan miliknya," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)