"Salinan putusan baru diterima kemarin dan kini kami masih menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil pihak penggugat," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2019.
Menurut dia, menegaskan meski nantinya penggugat akan mengajukan kasasi, pembangunan Stadion BMW akan jalan terus. Proses hukum di pengadilan tak mengganggu keberlangsungan proyek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," ungkap dia.
Majelis hakim PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau. Pengadilan membatalkan sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Panggango dan sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Panggango (lahan pakai BMW) yang dimiliki Pemprov DKI.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur dan substansi. Akibat putusan tersebut, PT Buana Permata Hijau meminta Pemprov DKI menghentikan proses pembangunan Stadion BMW.
(OGI)