Jakarta: Seorang ayah berinisial AL, 48, di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Peristiwa bejat itu dilakukan kepada anaknya selama 4 tahun lebih hingga sang anak mengalami penyakit kelamin.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku AL memerkosa anak kandungnya saat berusia 8 tahun lantaran telah bercerai dengan istrinya sejak 2017 lalu.
Tindakan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini pertama kali dilakukan pada tahun 2019 dan baru ketahuan beberapa waktu lalu. Artinya sudah hampir lima tahun aksi bejat dilakukan pelaku tersebut.
"Ibu dan bapak berpisah di 2017, pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun,” kata Nicolas.
Kasus pemerkosaan ini terungkap saat sang anak mengeluh kesakitan kepada ibunya dan anak tersebut mengakui telah diperkosa oleh ayah kandungnya.
"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin, dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya, korban tidak hamil, yang bersangkutan mengalami penyakit kelamin dan sekarang dalam perlindungan lembaga perlindungan," lanjutnya.
Sebelumnya, pelaku sempat mengancam sang anak bahwa jika ia melapor, ibu kandungnya akan dibunuh. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jakarta: Seorang ayah berinisial AL, 48, di Cakung,
Jakarta Timur (Jaktim) tega
memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Peristiwa bejat itu dilakukan kepada anaknya selama 4 tahun lebih hingga sang anak mengalami
penyakit kelamin.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku AL memerkosa anak kandungnya saat berusia 8 tahun lantaran telah bercerai dengan istrinya sejak 2017 lalu.
Tindakan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini pertama kali dilakukan pada tahun 2019 dan baru ketahuan beberapa waktu lalu. Artinya sudah hampir lima tahun aksi bejat dilakukan pelaku tersebut.
"Ibu dan bapak berpisah di 2017, pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun,” kata Nicolas.
Kasus pemerkosaan ini terungkap saat sang anak mengeluh kesakitan kepada ibunya dan anak tersebut mengakui telah diperkosa oleh ayah kandungnya.
"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin, dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya, korban tidak hamil, yang bersangkutan mengalami penyakit kelamin dan sekarang dalam perlindungan lembaga perlindungan," lanjutnya.
Sebelumnya, pelaku sempat mengancam sang anak bahwa jika ia melapor, ibu kandungnya akan dibunuh. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur dengan ancaman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)