medcom.id, Jakarta: TS, 25, guru bahasa inggris BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, resmi dinonaktifkan. Sekolah tidak bisa menolerasi perbuatan TS yang kedapatan mengirim gambar porno ke muridnya.
Deputi Direktur Pelaksana BPK Penabur, Elika Dwi Murwani, mengatakan, saat ini sekolah menyerahkan sepenuhnya proses hukum TS kepada polisi.
"Secara prosedural kami sudah melakukan berbagai tahap guna menyelesaikan permasalahan ini. Guru itu sudah dinonaktifkan dari sekolah," kata Elika di SMPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 14 Agustus 2017.
Baca: Guru SMA di Kelapa Gading Kirim Gambar Porno ke Empat Siswa
Pihak sekolah, kata Elika, sama sekali tak tahu motif perbuatan TS. Yang jelas, pihak sekolah sangat menyesalkan insiden itu. "Kalau seorang guru punya pemikiran seperti itu memang tidak selayaknya menjadi guru," ujarnya.
Pihak sekolah, kata dia, akan bekerjasama dengan orang tua murid untuk menyelesaikan masalah ini. Usaha penyelesaian masalah dilakukan dengan mempertimbangkan ketenangan belajar para murid di sekolah.
Elika meminta publik menghormati keputusan SMPK Penabur untuk menjaga privasi anak-anak sekolah dalam pemberitaan kasus ini. "Kami minta semua pihak untuk menghormati, karena menyangkut anak didik yang masih di bawah usia," katanya.
Baca: Polisi Minta Siswa Segera Melapor jika Ada Oknum Guru Porno
TS ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 8 Agustus 2017. Penangkapan bermula dari laporan orang tua murid yang anaknya dikirimi gambar tak pantas oleh guru sekolah tingkat menengah pertama itu. Ada empat murid yang sudah diperiksa soal perbuatan TS.
Polisi menjerat TS dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu komputer jinjing dan satu unit ponsel.
medcom.id, Jakarta: TS, 25, guru bahasa inggris BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, resmi dinonaktifkan. Sekolah tidak bisa menolerasi perbuatan TS yang kedapatan mengirim gambar porno ke muridnya.
Deputi Direktur Pelaksana BPK Penabur, Elika Dwi Murwani, mengatakan, saat ini sekolah menyerahkan sepenuhnya proses hukum TS kepada polisi.
"Secara prosedural kami sudah melakukan berbagai tahap guna menyelesaikan permasalahan ini. Guru itu sudah dinonaktifkan dari sekolah," kata Elika di SMPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 14 Agustus 2017.
Baca:
Guru SMA di Kelapa Gading Kirim Gambar Porno ke Empat Siswa
Pihak sekolah, kata Elika, sama sekali tak tahu motif perbuatan TS. Yang jelas, pihak sekolah sangat menyesalkan insiden itu. "Kalau seorang guru punya pemikiran seperti itu memang tidak selayaknya menjadi guru," ujarnya.
Pihak sekolah, kata dia, akan bekerjasama dengan orang tua murid untuk menyelesaikan masalah ini. Usaha penyelesaian masalah dilakukan dengan mempertimbangkan ketenangan belajar para murid di sekolah.
Elika meminta publik menghormati keputusan SMPK Penabur untuk menjaga privasi anak-anak sekolah dalam pemberitaan kasus ini. "Kami minta semua pihak untuk menghormati, karena menyangkut anak didik yang masih di bawah usia," katanya.
Baca:
Polisi Minta Siswa Segera Melapor jika Ada Oknum Guru Porno
TS ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 8 Agustus 2017. Penangkapan bermula dari laporan orang tua murid yang anaknya dikirimi gambar tak pantas oleh guru sekolah tingkat menengah pertama itu. Ada empat murid yang sudah diperiksa soal perbuatan TS.
Polisi menjerat TS dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu komputer jinjing dan satu unit ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)