medcom.id, Jakarta: Siswa yang masih duduk di bangku sekolah diminta aktif melaporkan jika ada penyimpangan yang dilakukan oknum guru. Termasuk kasus seperti percakapan berkonten pornografi yang baru dilakukan TS, guru bahasa Inggris di SMA kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pekan lalu.
"Saran kita kalau ada hal-hal tersebut, agar murid berani melapor kepada orang tua, guru, segera menindaklanjuti jangan sampai takut melapor. Supaya tidak berkembang menjadi parah," kata Kepala Sektor Kepolisian Kelapa Gading Komisaris Arif Fazrulrahman saat dihubungi, Senin 14 Agustus 2017.
Arif menjelaskan, untuk mencegah hal itu terulang, pihaknya akan bekerja sama dengan sekolah di sekitar Kelapa Gading.
Baca juga: Guru SMA di Kelapa Gading Kirim Gambar Porno ke Empat Siswa
Selain melakukan pencegahan, pihaknya juga akan merazia hal-hal yang berkonten pornografi di lingkungan sekolah. Dengan begitu, Arif berharap siswa yang melaksanakan kegiatan belajar tidak sampai menjadi korban oknum guru tertentu.
"Misalnya melakukan razia konten-konten pornografi. Kita akan membantu sekolah," jelas Arif.
Sebelumnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F. Kurniawan, mengatakan TS kerap mengirim gambar porno pada muridnya lewat aplikasi pesan singkat Line.
Orang tua murid yang kerap dikirimi gambar tak pantas itu lalu melapor ke polisi. "Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WIB," ujar Hendy beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kirim Gambar Porno ke Murid, Guru SMA di Kelapa Gading Ditangkap
TS ditangkap di sekolah tempat dia mengajar yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu komputer jinjing dan satu unit telepon jinjing.
Polisi menjerat TS dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
medcom.id, Jakarta: Siswa yang masih duduk di bangku sekolah diminta aktif melaporkan jika ada penyimpangan yang dilakukan oknum guru. Termasuk kasus seperti percakapan berkonten pornografi yang baru dilakukan TS, guru bahasa Inggris di SMA kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pekan lalu.
"Saran kita kalau ada hal-hal tersebut, agar murid berani melapor kepada orang tua, guru, segera menindaklanjuti jangan sampai takut melapor. Supaya tidak berkembang menjadi parah," kata Kepala Sektor Kepolisian Kelapa Gading Komisaris Arif Fazrulrahman saat dihubungi, Senin 14 Agustus 2017.
Arif menjelaskan, untuk mencegah hal itu terulang, pihaknya akan bekerja sama dengan sekolah di sekitar Kelapa Gading.
Baca juga: Guru SMA di Kelapa Gading Kirim Gambar Porno ke Empat Siswa
Selain melakukan pencegahan, pihaknya juga akan merazia hal-hal yang berkonten pornografi di lingkungan sekolah. Dengan begitu, Arif berharap siswa yang melaksanakan kegiatan belajar tidak sampai menjadi korban oknum guru tertentu.
"Misalnya melakukan razia konten-konten pornografi. Kita akan membantu sekolah," jelas Arif.
Sebelumnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F. Kurniawan, mengatakan TS kerap mengirim gambar porno pada muridnya lewat aplikasi pesan singkat Line.
Orang tua murid yang kerap dikirimi gambar tak pantas itu lalu melapor ke polisi. "Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WIB," ujar Hendy beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kirim Gambar Porno ke Murid, Guru SMA di Kelapa Gading Ditangkap
TS ditangkap di sekolah tempat dia mengajar yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu komputer jinjing dan satu unit telepon jinjing.
Polisi menjerat TS dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)