Jakarta: Pemprov DKI Jakarta optimistis menang melawan PT Buana Permata Hijau dalam sengketa lahan Stadion BMW, Jakarta Utara. Pelibatan Denny Indrayana sebagai 'pembela' diyakini membuat peluang Pemprov DKI memenangi perkara semakin besar.
"Kalau kami yakin (menang). Kita berjuang semaksimal yang kami bisa," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2019.
Yayan memastikan pihaknya menyelesaikan memori banding. Ia menargetkan memori banding bisa segera masuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pekan ini.
"Kalau daftar bandingnya kan sudah, tinggal kita menyerahkan memori," ungkap dia.
Baca juga: Denny Indrayana Dinilai Mumpuni Kawal Sengketa Stadion BMW
Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam penyusunan memori banding. Mereka juga melibatkan ahli hukum pertanahan dan berkoordinasi dengan ahli hukum tata negara Denny Indrayana.
Pemilihan Denny sebagai kuasa hukum bukan tanpa sebab. Bekas pengaca Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 itu dianggap mampu menyelesaikan sengketa lahan Stadion BMW.
"Alasannya kita pilih Denny karena dia kan ahli hukum tata negara. Itu kaitannya dengan perizinan-perizinan. Ya dia lebih kapabel di bidang itu. Jadi, kita ambil Pak Denny," kata Yayan.
Majelis hakim sebelumnya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dengan membatalkan sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Panggango dan sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Panggango (lahan pakai BMW) yang dimiliki Pemprov DKI.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur dan substansi. Akibat putusan tersebut, PT Buana Permata Hijau meminta Pemprov DKI untuk menghentikan proses pembangunan Stadion BMW.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta optimistis menang melawan PT Buana Permata Hijau dalam sengketa lahan Stadion BMW, Jakarta Utara. Pelibatan Denny Indrayana sebagai 'pembela' diyakini membuat peluang Pemprov DKI memenangi perkara semakin besar.
"Kalau kami yakin (menang). Kita berjuang semaksimal yang kami bisa," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2019.
Yayan memastikan pihaknya menyelesaikan memori banding. Ia menargetkan memori banding bisa segera masuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pekan ini.
"Kalau daftar bandingnya kan sudah, tinggal kita menyerahkan memori," ungkap dia.
Baca juga:
Denny Indrayana Dinilai Mumpuni Kawal Sengketa Stadion BMW
Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam penyusunan memori banding. Mereka juga melibatkan ahli hukum pertanahan dan berkoordinasi dengan ahli hukum tata negara Denny Indrayana.
Pemilihan Denny sebagai kuasa hukum bukan tanpa sebab. Bekas pengaca Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 itu dianggap mampu menyelesaikan sengketa lahan Stadion BMW.
"Alasannya kita pilih Denny karena dia kan ahli hukum tata negara. Itu kaitannya dengan perizinan-perizinan. Ya dia lebih kapabel di bidang itu. Jadi, kita ambil Pak Denny," kata Yayan.
Majelis hakim sebelumnya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dengan membatalkan sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Panggango dan sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Panggango (lahan pakai BMW) yang dimiliki Pemprov DKI.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur dan substansi. Akibat putusan tersebut, PT Buana Permata Hijau meminta Pemprov DKI untuk menghentikan proses pembangunan Stadion BMW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)