Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta masih mengkaji rencana penaikan tarif parkir kendaraan bermotor. Kebijakan ini sejatinya diperbincangkan sejak Desember 2018.
"Pak Gubernur Anies Baswedan sudah menginstruksikan kepada kami untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa tetapkan angka kenaikan tarif itu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Menurut dia, penaikan tarif parkir akan diutamakan di pusat kegiatan masyarakat. Tempat transit angkutan umum juga menjadi sasaran.
"Saat ini, parkir kita bagi kelasnya, seperti kelas jalan A dan B. Nah, ke depan kita tidak akan melakukan itu. Kita akan melihat kawasan yang benar-benar aktivitasnya tinggi dan di sana sudah ada sistem angkutan umum yang baik, tentu kita akan sinergikan," pungkas Syafrin.
Setelah tarif ditentukan, kata Syafrin, pihaknya tidak langsung menerapkan. Sosialisasi bakal dikencangkan agar masyarakat tidak kaget.
"Itu otomatis aksesibilitas masyarakat sudah terlayani dengan baik, baru kita terapkan kawasan parkir sebagai instrumen pengendalian lalu lintas," ungkap Syafrin.
Penaikan tarif parkir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Pasal 79 ayat 1 aturan inu menyebut pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan pembatasan kendaraan barang dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.
Baca: Kemendag Endus Monopoli Layanan Parkir Kendaraan di Mal
Bila tarif parkir benar-benar dinaikkan, Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor akan direvisi. Saat ini, pergub itu masih menjadi dasar hukum tarif parkir di Jakarta.
Pergub mengatur tarif parkir mobil minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12 ribu per jam, sedangkan motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam. Rencana kenaikan tarif parkir ini berkaitan dengan upaya Pemprov DKI mengurai kemacetan di Jakarta.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta masih mengkaji rencana penaikan tarif parkir kendaraan bermotor. Kebijakan ini sejatinya diperbincangkan sejak Desember 2018.
"Pak Gubernur Anies Baswedan sudah menginstruksikan kepada kami untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa tetapkan angka kenaikan tarif itu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Menurut dia, penaikan tarif parkir akan diutamakan di pusat kegiatan masyarakat. Tempat transit angkutan umum juga menjadi sasaran.
"Saat ini, parkir kita bagi kelasnya, seperti kelas jalan A dan B. Nah, ke depan kita tidak akan melakukan itu. Kita akan melihat kawasan yang benar-benar aktivitasnya tinggi dan di sana sudah ada sistem angkutan umum yang baik, tentu kita akan sinergikan," pungkas Syafrin.
Setelah tarif ditentukan, kata Syafrin, pihaknya tidak langsung menerapkan. Sosialisasi bakal dikencangkan agar masyarakat tidak kaget.
"Itu otomatis aksesibilitas masyarakat sudah terlayani dengan baik, baru kita terapkan kawasan parkir sebagai instrumen pengendalian lalu lintas," ungkap Syafrin.
Penaikan tarif parkir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Pasal 79 ayat 1 aturan inu menyebut pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan pembatasan kendaraan barang dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.
Baca: Kemendag Endus Monopoli Layanan Parkir Kendaraan di Mal
Bila tarif parkir benar-benar dinaikkan, Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor akan direvisi. Saat ini, pergub itu masih menjadi dasar hukum tarif parkir di Jakarta.
Pergub mengatur tarif parkir mobil minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12 ribu per jam, sedangkan motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam. Rencana kenaikan tarif parkir ini berkaitan dengan upaya Pemprov DKI mengurai kemacetan di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)