Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Medcom.id/Kautsar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Medcom.id/Kautsar

DKI Tambah Angkutan Umum Selama Aturan Ganjil Genap Diberlakukan

Putri Anisa Yuliani • 11 Agustus 2021 08:33

Jakarta: Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kembali pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi roda empat dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku mulai besok hingga 16 Agustus 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menambah jumlah angkutan umum di sekitar ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Penambahan angkutan umum guna mengantisipasi peralihan pengguna roda empat ke angkutan umum.

"Iya (akan kami tambah angkutan umum), kami antisipasi," kata Syafrin dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 11 Agustus 2021.

Ganjil genap yang berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berbeda dengan di masa sebelum pandemi. Sebelum pandemi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, kali ini hanya di delapan ruas jalan.
 
Baca: Sistem Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di 8 Titik Mulai 12 Agustus

Delapan ruas jalan tersebut ialah Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Merdeka Barat, Jl Majapahit, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Pintu Besar Selatan, dan Jl Gatot Subroto. Pada masa sebelum pandemi, ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Pada masa pandemi aturan ini berlaku hampir sepanjang hari, yakni pukul 06.00-20.00.

Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya juga akan melakukan patroli lalu lintas dan keamanan di 20 titik "Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu, kecuali bersifat mendesak dan tetap melakukan protokol kesehatan," ucap Syafrin.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan