Jakarta: Polda Metro Jaya bakal memberlakukan kembali sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Gage dimulai pada 12-16 Agustus 2021.
Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021. Surat diteken pada 10 Agustus 2021.
“Di delapan ruas jalan mulai tanggal 12 Agustus, hari Kamis, akan kita berlakukan/uji cobakan pembatasan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sebanyak delapan titik itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Sambodo menyebut penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap diberlakukan.
(Baca: Ganjil Genap Belum Diterapkan, Wagub DKI: Kepadatan Lalin Masih Wajar)
“Dan ini (sistem gage) diterapkan untuk roda empat ke atas, roda dua enggak berlaku. STRP tetap menjadi persyaratan tapi tak lagi melakukan penyekatan di 100 titik, hanya delapan saja,” beber dia.
Sambodo menuturkan pihaknya bakal mengevaluasi sistem gage di delapan titik itu. Hasil evaluasi bakal menjadi keputusan dilanjutkan atau tidaknya sistem gage.
“Dan tidak menutup kemungkinan kalau delapan titik ini tak efektif, maka bisa saja kami akan menambah kawasan untuk pengendalian mobiliats dengan sistem ganjil genap,” jelas dia.
Jakarta:
Polda Metro Jaya bakal memberlakukan kembali
sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Gage dimulai pada 12-16 Agustus 2021.
Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)
DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021. Surat diteken pada 10 Agustus 2021.
“Di delapan ruas jalan mulai tanggal 12 Agustus, hari Kamis, akan kita berlakukan/uji cobakan pembatasan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sebanyak delapan titik itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Sambodo menyebut penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap diberlakukan.
(Baca:
Ganjil Genap Belum Diterapkan, Wagub DKI: Kepadatan Lalin Masih Wajar)
“Dan ini (sistem gage) diterapkan untuk roda empat ke atas, roda dua enggak berlaku. STRP tetap menjadi persyaratan tapi tak lagi melakukan penyekatan di 100 titik, hanya delapan saja,” beber dia.
Sambodo menuturkan pihaknya bakal mengevaluasi sistem gage di delapan titik itu. Hasil evaluasi bakal menjadi keputusan dilanjutkan atau tidaknya sistem gage.
“Dan tidak menutup kemungkinan kalau delapan titik ini tak efektif, maka bisa saja kami akan menambah kawasan untuk pengendalian mobiliats dengan sistem ganjil genap,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)