Dua bus TransJakarta terlibat kecelakaan di Halte Cawang. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Dua bus TransJakarta terlibat kecelakaan di Halte Cawang. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Polisi Bantah Sudah Tetapkan Sopir Bus TransJakarta Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 27 Oktober 2021 09:34
Jakarta: Polisi membantah telah menetapkan sopir bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya masih menyelidiki peristiwa itu.
 
"Kami penetapan tersangka harus gelar dulu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Oktober 2021.
 
Argo mengatakan pihaknya belum menggelar perkara kasus tersebut. Sebab, polisi belum menetapkan penyebab utama kecelakaan.

"Karena masih kumpulkan data yang kuat dari hasil olah Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas, kemudian masih mengumpulkan saksi yang mendukung. Jadi, sementara belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan dari kelalaian sopir sendiri," beber Argo.
 
Argo mengatakan kepolisian masih mengumpulkan bukti. Menurutnya, terlalu dini penyebab kecelakaan disebut karena kelalaian sopir.
 
"Kami belum bisa simpulkan, tapi ada mungkin masih dugaan, jadi belum ada bukti kuat," ujar dia.
 
Argo menyebut banyak faktor yang menimbulkan kecelakaan. Salah satunya kelelahan. Polisi, kata dia, akan memanggil pengawas human resource development (HRD) TransJakarta untuk mengetahui pembagian sif kerja sopir dan standar operasional prosedur (SOP).
 
"Misal dari pukul 04.00 WIB sudah keluar, nanti sif pukul 05.00 WIB sampai 14.00 WIB. Nah, setelah jam 14.00 WIB itu sopir istirahat atau ada kegiatan lain, karena semua berpengaruh," jelas Argo.
 
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut sopir TransJakarta yang menabrak bus lainnya di Halte Cawang Ciliwung telah menjadi tersangka. Dia berharap kecelakaan bus TransJakarta ini menjadi yang terakhir.
 
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang baik bagi kita semua untuk hati-hati," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Sementara itu, sopir bus yang menabrak meninggal. Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) menjelaskan kewenangan menuntut pidana dihapus jika tertuduh meninggal dunia.
 
Baca: Wagub Sebut Sopir Bus TransJakarta Jadi Tersangka Kecelakaan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan