Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut sopir bus TransJakarta yang menabrak bus TransJakarta lainnya di Halte Cawang Ciliwung telah menjadi tersangka. Dia berharap kecelakaan bus TransJakarta ini menjadi yang terakhir.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang baik bagi kita semua untuk hati-hati," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Menurut dia, pekerjaan sebagai sopir bus TransJakarta tidak mudah. Konsentrasi yang tinggi amat dibutuhkan saat melaju di jalan khusus bus dengan jalur yang lurus.
"Jadi, kalau jadi sopir (di jalur) lurus, kiri-kanan ada pembatas itu sangat membosankan dan itu wajar lebih cepat ngantuk daripada di jalan-jalan biasa," jelas Wagub DKI Jakarta itu.
Baca: Bus TransJakarta Terlibat Kecelakaan Dipastikan Layak Jalan
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bakal mengevaluasi sistem kerja personel TransJakarta. Salah satu fokus terkait jam operasional pengemudi bus.
"Memastikan vitamin. Takutnya nanti ngantuk apalagi yang tugasnya pagi jam tiga sudah keluar. Itu harus diperhatikan nanti kita akan cari solusi terbaik," beber Ariza.
Sementara itu, sopir bus yang menabrak diketahui telah meninggal. Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) menjelaskan kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut sopir bus
TransJakarta yang menabrak bus TransJakarta lainnya di Halte Cawang Ciliwung telah menjadi tersangka. Dia berharap
kecelakaan bus TransJakarta ini menjadi yang terakhir.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang baik bagi kita semua untuk hati-hati," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Menurut dia, pekerjaan sebagai sopir bus TransJakarta tidak mudah. Konsentrasi yang tinggi amat dibutuhkan saat melaju di jalan khusus bus dengan jalur yang lurus.
"Jadi, kalau jadi sopir (di jalur) lurus, kiri-kanan ada pembatas itu sangat membosankan dan itu wajar lebih cepat ngantuk daripada di jalan-jalan biasa," jelas Wagub
DKI Jakarta itu.
Baca:
Bus TransJakarta Terlibat Kecelakaan Dipastikan Layak Jalan
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bakal mengevaluasi sistem kerja personel TransJakarta. Salah satu fokus terkait jam operasional pengemudi bus.
"Memastikan vitamin. Takutnya nanti ngantuk apalagi yang tugasnya pagi jam tiga sudah keluar. Itu harus diperhatikan nanti kita akan cari solusi terbaik," beber Ariza.
Sementara itu, sopir bus yang menabrak diketahui telah meninggal. Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) menjelaskan kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)