Jakarta: Pemerintah berencana melonggarkan operasional pasar di Jakarta dengan syarat dan ketentuan. Komisi B DPRD DKI mengingatkan potensi penularan covid-19 di pasar.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Taufik Azhar mengatakan potensi penularan covid-19 masih rentan berpotensi terjadi di ruang publik. Dia mendorong Perumda Pasar Jaya mengawasi secara ketat seluruh operasional pasar di Jakarta.
“Ini kan sekarang (PPKM) level 4, jadi memang harus betul-betul diperketat (protokol kesehatan) dan betul-betul dijalankan. Kalau ini tidak dijalankan, ini sama saja hanya akan membawa varian-varian (covid-19) baru, makanya prokes ini harus kita jaga,” ujar Taufik, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.
Berdasarkan informasi dari Perumda Pasar Jaya, setiap pedagang, pegawai toko, dan pengunjung Pasar Tanah Abang wajib membawa kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama saat di pintu masuk. Selain itu, ada ketentuan lain terkait jam operasional dan kapasitas.
Baca: Kapolda Targetkan 100% Warga DKI Divaksinasi pada 17 Agustus
Pasar Tanah Abang hanya beroperasi sejak pukul 07.00-15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan ini berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya, yaitu blok A, B, F dan G.
Namun, Taufik mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai kontra produktif di lapangan. Menurut dia, aktivitas perdagangan atau transaksi jual beli masih seringkali mengabaikan penggunaan protokol kesehatan.
“Kalau tidak dilakukan, mohon maaf masyarakat (pembeli) kadang-kadang lupa tentang peraturan prokes ini, dia lupa termasuk pedagangnya juga lupa kalau sedang melayani,” terangnya.
Komisi B menyarankan Perumda Pasar Jaya sebagai operator layanan wajib berkoordinasi dengan jajaran tim Satgas Covid-19 yang dibentuk. Mulai dari penjagaan secara ketat di pintu keluar dan masuk, hingga mengerahkan petugas satgas keliling untuk menginformasikan penggunaan prokes, serta menjalankan prinsip 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) secara berkala.
“Mudah-mudahan Perumda Pasar Jaya beserta jajaran bisa mengantisipasi hal itu,” ujar Taufik.
Jakarta: Pemerintah berencana melonggarkan operasional pasar di Jakarta dengan syarat dan ketentuan. Komisi B DPRD DKI mengingatkan potensi penularan
covid-19 di pasar.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Taufik Azhar mengatakan potensi penularan covid-19 masih rentan berpotensi terjadi di ruang publik. Dia mendorong Perumda Pasar Jaya mengawasi secara ketat seluruh operasional pasar di Jakarta.
“Ini kan sekarang (
PPKM) level 4, jadi memang harus betul-betul diperketat (protokol kesehatan) dan betul-betul dijalankan. Kalau ini tidak dijalankan, ini sama saja hanya akan membawa varian-varian (covid-19) baru, makanya prokes ini harus kita jaga,” ujar Taufik, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.
Berdasarkan informasi dari Perumda Pasar Jaya, setiap pedagang, pegawai toko, dan pengunjung Pasar Tanah Abang wajib membawa kartu
vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama saat di pintu masuk. Selain itu, ada ketentuan lain terkait jam operasional dan kapasitas.
Baca: Kapolda Targetkan 100% Warga DKI Divaksinasi pada 17 Agustus
Pasar Tanah Abang hanya beroperasi sejak pukul 07.00-15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan ini berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya, yaitu blok A, B, F dan G.
Namun, Taufik mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai kontra produktif di lapangan. Menurut dia, aktivitas perdagangan atau transaksi jual beli masih seringkali mengabaikan penggunaan protokol kesehatan.
“Kalau tidak dilakukan, mohon maaf masyarakat (pembeli) kadang-kadang lupa tentang peraturan prokes ini, dia lupa termasuk pedagangnya juga lupa kalau sedang melayani,” terangnya.
Komisi B menyarankan Perumda Pasar Jaya sebagai operator layanan wajib berkoordinasi dengan jajaran tim Satgas Covid-19 yang dibentuk. Mulai dari penjagaan secara ketat di pintu keluar dan masuk, hingga mengerahkan petugas satgas keliling untuk menginformasikan penggunaan prokes, serta menjalankan prinsip 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) secara berkala.
“Mudah-mudahan Perumda Pasar Jaya beserta jajaran bisa mengantisipasi hal itu,” ujar Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)