Pantaun Medcom.id, kurang lebih 75 kepala keluarga (KK) mengikuti aksi dengan mendirikan tenda dari terpal berwarna biru di trotoar depan Gedung Balai Kota. Mayoritas peserta aksi yang merupakan ibu-ibu tampak membawa anak-anaknya dan peralatan masak.
Mereka juga membawa spanduk hingga poster yang berisikan tuntutan kejelasan soal Kampung Susun Bayam. Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda menjelaskan pihaknya hanya ingin segera menempati hunian yang dijanjikan era Gubernur Anies Baswedan sebagai tempat tinggal warga yang digusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami sudah mendapatkan nomor hunian, sudah ada surat keputusan (daftar calon penghuni Kampung Susun Bayam), dan peresmian waktu ada gubernur (Anies) kami diundang. Artinya kami punya hak masuk ke dalam hunian itu," ujar Asep di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Asep menjelaskan persoalan terjadi saat PT Jakpro mematok harga sewa Kampung Susun Bayam yang sulit terjangkau. Harga sewa tertinggi rusun tersebut Rp765 ribu per bulan.
"Yang jelas kita berkaca dari Kampung Susun di Akurium dan di (Kampung Susun) Kunir itu Rp34 ribu dan ditambah hal-hal lain kisaran-kisaran Rp200 ribu, harapannya itu," jelas dia.
%20menggelar%20aksi%20damai%20di%20depan%20Balai%20Kota%2C%20Jakarta%20Pusat_Medcom_id%20Kautsar.jpg)
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mengkaji opsi untuk mengelola hunian Kampung Susun Bayam. Saat ini, pengelolaan hunian tersebut berada di bawah BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Rencananya diserahkan ke Pemprov DKI yang nanti mungkin akan dikelola oleh Dinas Perumahan. Tapi sekali lagi ini masih opsi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko dilansir dari Antara, Rabu, 30 November 2022.
Baca Juga: Jakpro: Warga Bisa Tempati Kampung Susun Bayam Setelah Ada Penandatanganan Perjanjian |
Selain itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa yang merupakan kesepakatan Jakpro dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.
"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," kata Syachrial melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 26 November 2022.
Berdasarkan data Pergub Nomor 55 Tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30. Sedangkan, tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.
Tarif sewa bagi warga umum tipe 30 paling tinggi Rp635 ribu per bulan dan tipe 36 paling tinggi Rp765 ribu per bulan. Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK).