Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengajak Pemerintah Kota Bekasi duduk bersama membahas perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Ini buntut penahanan 51 truk sampah milik DKI saat menuju Bantargebang.
Isnawa mengatakan masalah ini muncul lantaran ada perbedaan pandangan terkait kerja sama itu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ada evaluasi.
"Kan ada perjanjian kerja sama. Banyak hal terkait dengan bantuan keuangan, kemudian berkaca pada dana kompensasi (hibah) dan lain-lain. Seperti yang disampaikan Pak Gubernur yang harus dievaluasi saat duduk bareng bahas bersama," kata Isnawa di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Pemerintah Kota Bekasi tidak mengizinkan truk sampah DKI masuk Bantargebang. Ini lantaran salah satu kewajiban dalam perjanjian kerja sama belum dilakukan.
(Baca juga: Sandiaga Jamin Dana Kompensasi Bantargebang Segera Cair)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan Pemprov DKI belum menyetorkan dana hibah kemitraan. Pada 2017, dana hibah kemitraan yang diterima Kota Bekasi sebesar Rp250 miliar.
Dana ini dipakai oleh Pemkot Bekasi untuk membangun sejumlah infrastruktur. Yakni membangun jembatan layang Rawa Panjang, Cipendawa, dan Jatiwaringin.
Jembatan ini dibangun untuk memudahkan truk-truk sampah DKI menuju Bantargebang. Kini, Pemkot Bekasi masih menunggu realisasi uang lantaran pembangunan jembatan Rawa Panjang dan Cipendawa belum selesai.
Isnawa berharap Pemkot Bekasi mau duduk bersama. Ini, kata dia, supaya tidak ada saling tuding.
"Mohon jangan sepihak. Saya rasa itu lebih bijaksana bila ada kesepakatan bersama yang bisa kita perlukan lagi," tukas Isnawa.
Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengajak Pemerintah Kota Bekasi duduk bersama membahas perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Ini buntut penahanan 51 truk sampah milik DKI saat menuju Bantargebang.
Isnawa mengatakan masalah ini muncul lantaran ada perbedaan pandangan terkait kerja sama itu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ada evaluasi.
"Kan ada perjanjian kerja sama. Banyak hal terkait dengan bantuan keuangan, kemudian berkaca pada dana kompensasi (hibah) dan lain-lain. Seperti yang disampaikan Pak Gubernur yang harus dievaluasi saat duduk bareng bahas bersama," kata Isnawa di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Pemerintah Kota Bekasi tidak mengizinkan truk sampah DKI masuk Bantargebang. Ini lantaran salah satu kewajiban dalam perjanjian kerja sama belum dilakukan.
(Baca juga:
Sandiaga Jamin Dana Kompensasi Bantargebang Segera Cair)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan Pemprov DKI belum menyetorkan dana hibah kemitraan. Pada 2017, dana hibah kemitraan yang diterima Kota Bekasi sebesar Rp250 miliar.
Dana ini dipakai oleh Pemkot Bekasi untuk membangun sejumlah infrastruktur. Yakni membangun jembatan layang Rawa Panjang, Cipendawa, dan Jatiwaringin.
Jembatan ini dibangun untuk memudahkan truk-truk sampah DKI menuju Bantargebang. Kini, Pemkot Bekasi masih menunggu realisasi uang lantaran pembangunan jembatan Rawa Panjang dan Cipendawa belum selesai.
Isnawa berharap Pemkot Bekasi mau duduk bersama. Ini, kata dia, supaya tidak ada saling tuding.
"Mohon jangan sepihak. Saya rasa itu lebih bijaksana bila ada kesepakatan bersama yang bisa kita perlukan lagi," tukas Isnawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)