Jakarta: Badan Pembina BUMD DKI Jakarta membeberkan sejumlah alasan pemerintah Ibu Kota menjual saham perusahaan minuman keras (miras) PT Delta Djakarta Tbk. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan restrukturisasi pemodalan dalam Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2021.
Restrukturisasi pemodalan BUMD membenahi struktur permodalan, struktur SDM, dan struktur bisnis. Termasuk divestasi terhadap kepemilikan BUMD yang tidak relevan dengan arah pembangunan DKI Jakarta.
"Kita tahu produk PT Delta minum beralkohol. Semua produk ini berdasarkan RPJMD tidak temasuk produk yang memberikan kemanfataan umum," ujar Riyadi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Selain itu, miras merupakan hal yang bertolak belakang dengan kepentingan Pemprov DKI Jakarta di sisi kesehatan. Meski, beberapa pihak menilai miras dapat digunakan sebagai obat.
Baca: Ketua DPRD Minta Anies Bijak Sikapi Kepemilikan Saham Bir
Dia menekankan miras tidak memberikan dampak yang positif untuk arah pembangunan Ibu Kota. Terutama dalam membangun layanan publik yang terbaik.
"Ini produk tidak ada hubungan pelayanan dasar, tidak ada hubungan dengan arah pembangunan, kemudian dari sisi kesehatan dianggap tidak bersahabat dengan kesehatan," tegas dia.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sangat tinggi dari kepemilikan saham di PT Delta Djakarta, Tbk (DLTA). Hal itu membuat Prasetyo tidak setuju Pemprov DKI melepas saham di perusahaan bir tersebut.
"Laporan yang saya terima PT Delta (PT Delta Djakarta Tbk) telah menyumbang dividen ke komponen pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," kata Prasetyo melalui akun Instagram miliknya, @prasetyoedimarsudi, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, dividen itu merupakan yang terbesar kedua setelah PT Bank DKI. Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu menyumbang pendapatan DKI sebesar Rp240 miliar.
Jakarta: Badan Pembina BUMD DKI Jakarta membeberkan sejumlah alasan pemerintah Ibu Kota menjual saham perusahaan minuman keras (
miras) PT Delta Djakarta Tbk. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan restrukturisasi pemodalan dalam Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2021.
Restrukturisasi pemodalan BUMD membenahi struktur permodalan, struktur SDM, dan struktur bisnis. Termasuk divestasi terhadap kepemilikan BUMD yang tidak relevan dengan arah pembangunan DKI Jakarta.
"Kita tahu produk PT Delta minum beralkohol. Semua produk ini berdasarkan RPJMD tidak temasuk produk yang memberikan kemanfataan umum," ujar Riyadi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Selain itu, miras merupakan hal yang bertolak belakang dengan kepentingan
Pemprov DKI Jakarta di sisi kesehatan. Meski, beberapa pihak menilai miras dapat digunakan sebagai obat.
Baca:
Ketua DPRD Minta Anies Bijak Sikapi Kepemilikan Saham Bir
Dia menekankan miras tidak memberikan dampak yang positif untuk arah pembangunan Ibu Kota. Terutama dalam membangun layanan publik yang terbaik.
"Ini produk tidak ada hubungan pelayanan dasar, tidak ada hubungan dengan arah pembangunan, kemudian dari sisi kesehatan dianggap tidak bersahabat dengan kesehatan," tegas dia.
Sementara itu, Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sangat tinggi dari kepemilikan saham di PT Delta Djakarta, Tbk (DLTA). Hal itu membuat Prasetyo tidak setuju Pemprov DKI melepas saham di perusahaan bir tersebut.
"Laporan yang saya terima PT Delta (PT Delta Djakarta Tbk) telah menyumbang dividen ke komponen pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," kata Prasetyo melalui akun Instagram miliknya, @prasetyoedimarsudi, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, dividen itu merupakan yang terbesar kedua setelah PT Bank DKI. Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu menyumbang pendapatan DKI sebesar Rp240 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)