Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan. Antara
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan. Antara

Alasan Shane Tak Setop Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Mario Pernah Benerin Motornya

Media Indonesia.com • 04 April 2023 20:53
Jakarta: Kuasa hukum Shane Lukas, 19, Happy Sihombing mengungkapkan alasan kliennya tidak menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. Salah satunya, karena Shane merasa hutang budi pada Mario.
 
Hal ini disampaikan Shane saat menjadi saksi dalam persidangan AG, 15. Mulanya, kata Happy, hakim menanyakan alasan tidak berani menghentikan penganiayaan Mario terhadap David.
 
"Kemudian si Shane mengatakan bahwa dia ini memang takut, bahwa si Mario ini pernah memperbaiki motornya selama dua minggu, jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario," kata Happy, Selasa, 4 April 2023.

Happy menyebut majelis hakim pun sempat heran mengapa kliennya tidak langsung menghentikan detik-detik kejadian itu. Khususnya, pada awal-awal sebelum penganiayaan terjadi.
 
"Dan si Shane mengatakan bahwa dia berada dalam ketakutan kepada Mario," ungkapnya.
 
Baca: Pesan Ayah Buat Shane Lukas: Ungkapkan Semuanya, Jangan Ada yang Ditutupi

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>