Jakarta: Tagor Lumbantoruan, Ayah tersangka Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak mengenal langsung Mario Dandy Satrio. Ia hanya tahu dari cerita Shane.
"Saya sebenarnya tidak kenal ya sama Mario ini. Tapi anak ini (Shane) pernah cerita pada saya," kata Tagor saat mendampingi anaknya dalam persidangan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Tagor mengatakan, Shane hanya bilang kalau Mario anak seorang pejabat. Kepada Tagor, Shane juga bilang kalau kawannya itu anak orang kaya.
"Bagaimana sih ya anak muda, karena anak ini selalu terbuka sama saya. Jadi, di rumah itu saya bikin sharing bukan hanya anak juga sebagai teman sebagai adik," ungkapnya.
Tagor juga memberikan pesan kepada saat menjadi saksi di persidangan terdakwa AG. Ia meminta anaknya untuk jujur mengungkapkan kasus tersebut.
"Anakku dipersidangan jadi saksi hari ini, untuk AG. Jadi pesan kita, ungkapkan semuanya, jangan ada yang dikurangi, dan jangan ada yang ditambah," ujar dia.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Tagor Lumbantoruan, Ayah tersangka Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak mengenal langsung Mario Dandy Satrio. Ia hanya tahu dari cerita Shane.
"Saya sebenarnya tidak kenal ya sama Mario ini. Tapi anak ini (Shane) pernah cerita pada saya," kata Tagor saat mendampingi anaknya dalam
persidangan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Tagor mengatakan, Shane hanya bilang kalau Mario anak seorang pejabat. Kepada Tagor, Shane juga bilang kalau kawannya itu anak orang kaya.
"Bagaimana sih ya anak muda, karena anak ini selalu terbuka sama saya. Jadi, di rumah itu saya bikin
sharing bukan hanya anak juga sebagai teman sebagai adik," ungkapnya.
Tagor juga memberikan pesan kepada saat menjadi saksi di
persidangan terdakwa AG. Ia meminta anaknya untuk jujur mengungkapkan kasus tersebut.
"Anakku dipersidangan jadi saksi hari ini, untuk AG. Jadi pesan kita, ungkapkan semuanya, jangan ada yang dikurangi, dan jangan ada yang ditambah," ujar dia.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus
penganiayaan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)