Jakarta: Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terkait perluasan kawasan Ancol dinilai cacat hukum. Pemprov DKI Jakarta diminta memperbaiki landasan hukum reklamasi Ancol.
"Kalau mau dibuat (reklamasi), disempurnakan Perda Zonasi, kemudian buat revisi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Yayat menuturkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak ada bahasan soal reklamasi Ancol.
Dia menegaskan dua aturan itu penting sebab mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat dan Pemprov DKI. Perda mengatur pengelolaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengembangan area tersebut.
"Nelayan itu teriak-teriak karena minta pengakuan. Kalau Ancol bisa ditetapkan, nelayan juga harus diakui," tegas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan kurang lebih 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur kurang lebih 120 hektare. Izin diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020.
(Baca: Pergub Rasa Perda di Reklamasi Ancol)
Jakarta: Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terkait perluasan kawasan Ancol dinilai cacat hukum. Pemprov DKI Jakarta diminta memperbaiki landasan hukum reklamasi Ancol.
"Kalau mau dibuat (reklamasi), disempurnakan Perda Zonasi, kemudian buat revisi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Yayat menuturkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak ada bahasan soal reklamasi Ancol.
Dia menegaskan dua aturan itu penting sebab mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat dan Pemprov DKI. Perda mengatur pengelolaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengembangan area tersebut.
"Nelayan itu teriak-teriak karena minta pengakuan. Kalau Ancol bisa ditetapkan, nelayan juga harus diakui," tegas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan kurang lebih 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur kurang lebih 120 hektare. Izin diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020.
(Baca:
Pergub Rasa Perda di Reklamasi Ancol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)