Jakarta: Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perluasan kawasan Ancol tak memiliki landasan hukum. Pergub dinilai berdiri sendiri.
Ia menjelaskan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Ancol mestinya masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Jadi Kepgub ini membuat rencana sendiri, seakan-akan Kepgub rasa RDTR," ujar Yayat saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Ia membandingkan 17 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta masuk Perda RDTR. Sementara, perluasan Ancol seluas 120 hektare tak disebutkan.
"Perda RDTR sebagai alat pengendalian pemberian izin," papar dia.
(Baca: Anies Izinkan Reklamasi Ancol Tanpa Perda)
Yayat juga menyoroti tidak ada aturan terkait zonasi di area pantai utara Jakarta. Rancangan perda (Raperda) tersebut telah dicabut Anies pada 2017. Yaitu, Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Kedua raperda tersebut mengatur tentang pengelolaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengembangan area tersebut. Misalnya, pengaturan zona wisata, zona nelayan, zona lindung, dan zona alur kapal.
"Nah, sementara belum ada zonasi, masa tiba-tiba muncul pergub? Pergub ini acuannya mana?" tanya Yayat.
Dia menyebut belum ada perbaikan Raperda sejak dicabut tiga tahun lalu. Padahal, Raperda mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat dan Pemprov DKI. Dia berharap rancangan tersebut segera diterbitkan.
"Sifat Perda adalah mengikat masyarakat, sementara Pergub sifatnya lebih pada petunjuk teknis pelaksanaan," tutur dia.
Jakarta: Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perluasan kawasan Ancol tak memiliki landasan hukum. Pergub dinilai berdiri sendiri.
Ia menjelaskan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Ancol mestinya masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Jadi Kepgub ini membuat rencana sendiri, seakan-akan Kepgub rasa RDTR," ujar Yayat saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Ia membandingkan 17 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta masuk Perda RDTR. Sementara, perluasan Ancol seluas 120 hektare tak disebutkan.
"Perda RDTR sebagai alat pengendalian pemberian izin," papar dia.
(Baca:
Anies Izinkan Reklamasi Ancol Tanpa Perda)
Yayat juga menyoroti tidak ada aturan terkait zonasi di area pantai utara Jakarta. Rancangan perda (Raperda) tersebut telah dicabut Anies pada 2017. Yaitu, Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Kedua raperda tersebut mengatur tentang pengelolaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengembangan area tersebut. Misalnya, pengaturan zona wisata, zona nelayan, zona lindung, dan zona alur kapal.
"Nah, sementara belum ada zonasi, masa tiba-tiba muncul pergub? Pergub ini acuannya mana?" tanya Yayat.
Dia menyebut belum ada perbaikan Raperda sejak dicabut tiga tahun lalu. Padahal, Raperda mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat dan Pemprov DKI. Dia berharap rancangan tersebut segera diterbitkan.
"Sifat Perda adalah mengikat masyarakat, sementara Pergub sifatnya lebih pada petunjuk teknis pelaksanaan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)