Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut aturan resmi terkait reklamasi Ancol belum dibahas. Keputusan Gubernur terkait perluasan kawasan Ancol merupakan izin prinsip.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut induk aturan reklamasi, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai direvisi.
"Seyogyanya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) tak boleh," ucap Pantas saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Dia menegaskan Perda RTRW dan RTDR menjadi landasan gubernur mengeluarkan izin prinsip. Politikus PDI Perjuangan itu menyebut izin prinsip reklamasi Ancol tak kuat bila tak ada dua perda itu.
Pantas mengaku Perda RTRW dan RDTR masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020. Namun, dia belum mengetahui waktu pembahasan.
(Baca: Izin Anies Soal Perluasan Kawasan Ancol Dinilai Cacat Hukum)
Dia juga mengaku tidak tahu menahu isi draf perda itu. "Saya belum berani komentar karena draf RDTR sampai sekarang belum baca," tutur dia.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol cacat hukum. Dia menyebut tidak ada dasar hukum dari aturan tersebut.
"SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda tentang RDTR dan Zonasi," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2020.
Gilbert menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi juga tak menyebut akan ada perluasan untuk kawasan Ancol. Aturan itu hanya mengatur soal perluasan Dufan. Revisi zonasi dalam Perda itu juga telah ditarik oleh Anies.
Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut aturan resmi terkait reklamasi Ancol belum dibahas. Keputusan Gubernur terkait perluasan kawasan Ancol merupakan izin prinsip.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut induk aturan reklamasi, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai direvisi.
"Seyogyanya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) tak boleh," ucap Pantas saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Dia menegaskan Perda RTRW dan RTDR menjadi landasan gubernur mengeluarkan izin prinsip. Politikus PDI Perjuangan itu menyebut izin prinsip reklamasi Ancol tak kuat bila tak ada dua perda itu.
Pantas mengaku Perda RTRW dan RDTR masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020. Namun, dia belum mengetahui waktu pembahasan.
(Baca:
Izin Anies Soal Perluasan Kawasan Ancol Dinilai Cacat Hukum)
Dia juga mengaku tidak tahu menahu isi draf perda itu. "Saya belum berani komentar karena draf RDTR sampai sekarang belum baca," tutur dia.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol cacat hukum. Dia menyebut tidak ada dasar hukum dari aturan tersebut.
"SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda tentang RDTR dan Zonasi," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2020.
Gilbert menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi juga tak menyebut akan ada perluasan untuk kawasan Ancol. Aturan itu hanya mengatur soal perluasan Dufan. Revisi zonasi dalam Perda itu juga telah ditarik oleh Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)