Penyegelan di Sunter, Jakarta Utara/Medcom.id/Yurike.
Penyegelan di Sunter, Jakarta Utara/Medcom.id/Yurike.

Langgar PSBB, Klinik Kecantikan dan Restoran di Sunter Disegel

Yurike Budiman • 23 September 2020 20:43
Jakarta: Sebanyak dua tempat usaha di Sunter Agung, Jakarta Utara, ditutup lantaran melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Keduanya yakni klinik kecantikan Kusuma Beauty Clinic dan Restoran Sop Ikan Batam.
 
"Hari ini kami lakukan monitoring pada enam lokasi, dan ada dua tempat usaha yang kami segel. Lainnya sudah sesuai dan menjalankan protokol kesehatan covid-19," kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
 
Penyegelan dilakukan petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP Jakarta Utara.  Menurut Danang, dua tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan dalam upaya penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Baca: 118 Restoran Ditutup karena Langgar PSBB Jilid II
 
"Beauty clinic juga tidak boleh buka (beroperasi), sesuai Surat Edaran Kadis UMKM," kata Danang.
 
 

Surat edaran yang dimaksud yakni SE Nomor 248 Tentang Protokol Pencegahan Covid-19 Pada Masa PSBB. Dalam aturan itu, klinik kecantikan dilarang beroperasi.
 
Selain penyegelan dua tempat tersebut, petugas juga memberikan peringatan pada sebuah swalayan. "Diberikan surat peringatan karena pengelola tidak menyiapkan thermogun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung yang masuk ke area toko," ujarnya.
 
Penyegelan pada tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19 berlaku sementara, yakni selama tiga hari. Setelah itu, Kelurahan Sunter Agung akan melakukan pemantauan dan evaluasi kembali pada lokasi usaha yang disegel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan