Jakarta: Plaza Danau Sunter Selatan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah dipasang garis kuning. Pemasangan menyusul kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.
Lurah Sunter Jaya Sahroni mengatakan garis kuning di Plaza Danau Sunter dipasang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), pada Minggu malam, 13 September 2020. Garis kuning tersebut sebagai tanda bahwa pengunjung tidak boleh lagi berkerumun atau berkumpul di sepanjang area Danau Sunter Selatan.
"Kami pasang garis kuningnya di sepanjang Plaza Danau Sunter Selatan yang terdapat tempat duduk," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2020.
Baca: PSBB Jilid II, Kasus Positif Covid-19 di DKI Bertambah 1.062
Tak hanya itu, sejumlah warung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sisi Danau Sunter juga tidak diperbolehkan menggelar meja makan untuk dine-in. Pengunjung hanya boleh membeli makanan untuk dibawa pulang.
"Para pemilik warung UMKM sudah kami beri Surat Pemberitahuan tidak melayani pembeli yang makan atau minum di tempat, wajib membawa pulang atau dibungkus," kata Sahroni.
Sosialisasi penerapan PSBB akan terus dilakukan di lokasi tersebut. Bahkan Danau Sunter juga akan menjadi salah satu titik check point untuk operasi penertiban pelanggar PSBB atau operasi yustisi protokol kesehatan.
"Kalau ada yang melanggar, bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan kami tindak," tutupnya.
Tugu Peringatan Covid-19 juga telah dipasang di Plaza Danau Sunter Selatan. Diharapkan tugu tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dalam menghadapi pandemi covid-19.
Jakarta: Plaza Danau Sunter Selatan, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, telah dipasang garis kuning. Pemasangan menyusul kebijakan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II di DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.
Lurah Sunter Jaya Sahroni mengatakan garis kuning di Plaza Danau Sunter dipasang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), pada Minggu malam, 13 September 2020. Garis kuning tersebut sebagai tanda bahwa pengunjung tidak boleh lagi berkerumun atau berkumpul di sepanjang area Danau Sunter Selatan.
"Kami pasang garis kuningnya di sepanjang Plaza Danau Sunter Selatan yang terdapat tempat duduk," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2020.
Baca: PSBB Jilid II, Kasus Positif Covid-19 di DKI Bertambah 1.062
Tak hanya itu, sejumlah warung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sisi Danau Sunter juga tidak diperbolehkan menggelar meja makan untuk
dine-in. Pengunjung hanya boleh membeli makanan untuk dibawa pulang.
"Para pemilik warung UMKM sudah kami beri Surat Pemberitahuan tidak melayani pembeli yang makan atau minum di tempat, wajib membawa pulang atau dibungkus," kata Sahroni.
Sosialisasi penerapan PSBB akan terus dilakukan di lokasi tersebut. Bahkan Danau Sunter juga akan menjadi salah satu titik
check point untuk operasi penertiban pelanggar PSBB atau operasi yustisi protokol kesehatan.
"Kalau ada yang melanggar, bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan kami tindak," tutupnya.
Tugu Peringatan
Covid-19 juga telah dipasang di Plaza Danau Sunter Selatan. Diharapkan tugu tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dalam menghadapi pandemi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)