Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu respons pengusaha dan masyarakat, terkait draf peraturan gubernur (Pergub) DKI soal larangan plastik. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dimandatkan untuk menyosialisasikan hal tersebut.
"Kami menyosialisasikan dulu dan di lapangan dilihat seperti apa reaksinya. Baru nanti Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan memberikan petunjuk kembali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djafar Muchlisin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2019.
Selain melihat respons masyarakat, kata dia, Pemprov DKI juga bakal meminta masukan dari para pengusaha melalui melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasalnya, draf Pergub tersebut lebih banyak mengatur pengusaha terkait penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan. "Kalau tidak ada gejolak dan dapat diterima para pengusaha, kita akan lanjutkan," ujarnya.
Dia mengaku Aprindo tidak secara intens dilibatkan dalam pembuatan regulasi. Aprindo, kata Djafar, dipanggil sewaktu-waktu ketika berdiskusi secara non formal. "Bicara secara formal kita libatkan rapat-rapat secara rutin, tapi hanya sepintas saja minta pendapatnya," ujarnya.
Baca: KLHK Berikrar Lenyapkan Sampah Plastik
Kendati begitu Dinas LH bakal terus menyosialisasikan draf tersebut pada masyarakat dan pengusaha. Selain itu mereka bakal menyebut langkah mendiskusikan regulasi dan kebijakan terkait dengan tim di Dinas LH DKI.
"Kita juga berharap pihak yang kita atur juga menjadi nyaman sehingga tidak menimbulkan masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakn pihaknya akan segera mengesahkan larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta sekitar awal 2019 nanti. "Segera, nanti awal 2019," ujar Saefullah, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018.
Kata Saeful, Pemprov DKI akan menerima saran dari masyarakat maupun ahli tentang sampah plastik di Ibu Kota. Dia juga meminta masyarakat menerapkan larangan penggunaan kantong plastik bila Pergub sudah resmi disahkan.
"Jika kita sudah sahkan Pergub, yang paling penting itu penegakannya. Bukan sekadar Pergub saja, tapi bagaimana implementasinya di tengah masyarakat," tuturnya.
Larangan kantong plastik itu bertujuan meminimalisir sampah di Ibu Kota serta dampak negatifnya pada kesehatan masyarakat. Dalam draf Pergub Larangan Plastik, Pemprov DKI mengancam akan memberikan sanksi mulai dari teguran, denda Rp25 juta hingga pencabutan izin usaha.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu respons pengusaha dan masyarakat, terkait draf peraturan gubernur (Pergub) DKI soal larangan plastik. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dimandatkan untuk menyosialisasikan hal tersebut.
"Kami menyosialisasikan dulu dan di lapangan dilihat seperti apa reaksinya. Baru nanti Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan memberikan petunjuk kembali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djafar Muchlisin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2019.
Selain melihat respons masyarakat, kata dia, Pemprov DKI juga bakal meminta masukan dari para pengusaha melalui melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasalnya, draf Pergub tersebut lebih banyak mengatur pengusaha terkait penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan. "Kalau tidak ada gejolak dan dapat diterima para pengusaha, kita akan lanjutkan," ujarnya.
Dia mengaku Aprindo tidak secara intens dilibatkan dalam pembuatan regulasi. Aprindo, kata Djafar, dipanggil sewaktu-waktu ketika berdiskusi secara non formal. "Bicara secara formal kita libatkan rapat-rapat secara rutin, tapi hanya sepintas saja minta pendapatnya," ujarnya.
Baca: KLHK Berikrar Lenyapkan Sampah Plastik
Kendati begitu Dinas LH bakal terus menyosialisasikan draf tersebut pada masyarakat dan pengusaha. Selain itu mereka bakal menyebut langkah mendiskusikan regulasi dan kebijakan terkait dengan tim di Dinas LH DKI.
"Kita juga berharap pihak yang kita atur juga menjadi nyaman sehingga tidak menimbulkan masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakn pihaknya akan segera mengesahkan larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta sekitar awal 2019 nanti. "Segera, nanti awal 2019," ujar Saefullah, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018.
Kata Saeful, Pemprov DKI akan menerima saran dari masyarakat maupun ahli tentang sampah plastik di Ibu Kota. Dia juga meminta masyarakat menerapkan larangan penggunaan kantong plastik bila Pergub sudah resmi disahkan.
"Jika kita sudah sahkan Pergub, yang paling penting itu penegakannya. Bukan sekadar Pergub saja, tapi bagaimana implementasinya di tengah masyarakat," tuturnya.
Larangan kantong plastik itu bertujuan meminimalisir sampah di Ibu Kota serta dampak negatifnya pada kesehatan masyarakat. Dalam draf Pergub Larangan Plastik, Pemprov DKI mengancam akan memberikan sanksi mulai dari teguran, denda Rp25 juta hingga pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)