Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengebut penetapan kriteria sektor usaha terdampak dan tidak terdampak pandemi virus korona (covid-19). Hal ini berkaitan dengan penaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp4,4 juta pada 2021 untuk usaha yang tidak terdampak pandemi.
"Di November inilah kriteria-kriteria itu sudah keluar," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Menurut dia, penyusunan kriteria dilakukan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pakar dan akademisi juga dirangkul.
Baca: Alasan Anies Buat Kebijakan Asimetris UMP 2021
"Tetapi seperti yang saya sampaikan kemarin, dalam pengajuan untuk penyesuaian UMP 2021, tidak perlu juga menunggu kriteria itu keluar," ungkap dia.
Disnakertrans DKI telah mempunyai beberapa catatan pada sektor usaha yang terdampak pandemi. Industri hotel, pariwisata, properti, dan mal dipastikan dapat tetap memakai acuan UMP 2020, yakni Rp4,2 juta, tanpa menunggu kriteria dari Disnakertrans.
"Jadi, kita tidak boleh terpaku pada sektor yang memang perlu pembahasan, diskusi, dan melihat laporan (keuangannya). Jangan terpaku ke situ," ucap dia.
Namun, ada juga beberapa sektor yang perlu pembahasan apakah masuk dalam kriteria terdampak atau tidak. Andri mencontohkan sektor kesehatan.
"Ada rumah sakit yang sepi, tetapi ada juga yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya," jelas dia.
Sektor otomotif juga demikian. Beberapa bengkel tetap ramai sehingga bisa dikategorikan tidak berdampak. Perusahaan yang secara sembunyi-sembunyi tidak menerapkan protokol kesehatan soal jumlah maksimal karyawan masuk kantor 50 persen juga bisa dikategorikan tak terdampak.
"Berarti produksinya masih tetap berjalan, itu kan bisa kita lakukan. Kita bisa putuskan permohonannya kita tidak setujui," ungkap Andri.
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans)
DKI Jakarta mengebut penetapan kriteria sektor usaha terdampak dan tidak terdampak
pandemi virus korona (covid-19). Hal ini berkaitan dengan penaikan upah minimum provinsi (
UMP) menjadi Rp4,4 juta pada 2021 untuk usaha yang tidak terdampak pandemi.
"Di November inilah kriteria-kriteria itu sudah keluar," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Menurut dia, penyusunan kriteria dilakukan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pakar dan akademisi juga dirangkul.
Baca:
Alasan Anies Buat Kebijakan Asimetris UMP 2021
"Tetapi seperti yang saya sampaikan kemarin, dalam pengajuan untuk penyesuaian UMP 2021, tidak perlu juga menunggu kriteria itu keluar," ungkap dia.
Disnakertrans DKI telah mempunyai beberapa catatan pada sektor usaha yang terdampak pandemi. Industri hotel, pariwisata, properti, dan mal dipastikan dapat tetap memakai acuan UMP 2020, yakni Rp4,2 juta, tanpa menunggu kriteria dari Disnakertrans.
"Jadi, kita tidak boleh terpaku pada sektor yang memang perlu pembahasan, diskusi, dan melihat laporan (keuangannya). Jangan terpaku ke situ," ucap dia.
Namun, ada juga beberapa sektor yang perlu pembahasan apakah masuk dalam kriteria terdampak atau tidak. Andri mencontohkan sektor kesehatan.
"Ada rumah sakit yang sepi, tetapi ada juga yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya," jelas dia.
Sektor otomotif juga demikian. Beberapa bengkel tetap ramai sehingga bisa dikategorikan tidak berdampak. Perusahaan yang secara sembunyi-sembunyi tidak menerapkan protokol kesehatan soal jumlah maksimal karyawan masuk kantor 50 persen juga bisa dikategorikan tak terdampak.
"Berarti produksinya masih tetap berjalan, itu kan bisa kita lakukan. Kita bisa putuskan permohonannya kita tidak setujui," ungkap Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)