Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan mengeluarkan kebijakan asimetris upah minimum provinsi (UMP) 2021. Kebijakan demi meningkatkan perekonomian serta melindungi perusahaan terdampak covid-19 (korona).
"Perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau dinaikkan (UMP-nya) makin terpuruk lagi," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Anies menjelaskan kenaikan UMP 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha tak terdampak covid-19. Ini untuk mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan perekonomian Jakarta.
Dia menyebut dampak pandemi covid-19 amat besar terhadap dunia usaha. Pandemi membuat sejumlah sektor tumbuh lebih pesat dan sebaliknya menghancurkan ekonomi sebagian sektor usaha.
"Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan berkembang lebih cepat," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
(Baca: Kebijakan Asimetris UMP 2021 di Jakarta Dinilai Tak Efektif)
Dia mencontohkan sektor usaha bidang kesehatan, seperti produsen masker mendapat keuntungan sangat besar selama wabah virus korona. Sedangkan jasa hotel terpuruk akibat tak beroperasi selama tujuh bulan.
"Karena itu dalam mengambil kebijakan UMP 2021, Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan seperti ini. Dengan kebijakan asimetris ini kita menghitung keduanya. Beban ditanggung bersama, " jelas Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris UMP 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan mengeluarkan kebijakan asimetris upah minimum provinsi (
UMP) 2021. Kebijakan demi meningkatkan perekonomian serta melindungi perusahaan terdampak covid-19 (
korona).
"Perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau dinaikkan (UMP-nya) makin terpuruk lagi," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Anies menjelaskan kenaikan UMP 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha tak terdampak covid-19. Ini untuk mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan perekonomian Jakarta.
Dia menyebut dampak pandemi covid-19 amat besar terhadap dunia usaha. Pandemi membuat sejumlah sektor tumbuh lebih pesat dan sebaliknya menghancurkan ekonomi sebagian sektor usaha.
"Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan berkembang lebih cepat," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
(Baca:
Kebijakan Asimetris UMP 2021 di Jakarta Dinilai Tak Efektif)
Dia mencontohkan sektor usaha bidang kesehatan, seperti produsen masker mendapat keuntungan sangat besar selama wabah virus korona. Sedangkan jasa hotel terpuruk akibat tak beroperasi selama tujuh bulan.
"Karena itu dalam mengambil kebijakan UMP 2021, Pemprov
DKI Jakarta mengambil kebijakan seperti ini. Dengan kebijakan asimetris ini kita menghitung keduanya. Beban ditanggung bersama, " jelas Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris UMP 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)