Balai Kota. Foto: MI/Arya Manggala
Balai Kota. Foto: MI/Arya Manggala

Pengusaha Waswas dengan Rencana Rem Darurat DKI

Antara • 29 Desember 2020 06:20
Jakarta: Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang khawatir dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan emergency break atau rem darurat. Kebijakan pencegahan virus korona (covid-19) rencananya diterapkan seusai libur Tahun Baru 2021.
 
Sarman menyebut kebijakan tersebut akan membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasional dan pembatasan ruang gerak warga. Ketentuan ini bakal berdampak pada semakin terbatasnya aktivitas ekonomi.
 
"Ini sinyal ekonomi yang kurang baik di awal tahun dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha. Ini menjadi suatu pertimbangan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk nyaris frustasi," kata Sarman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Baca: Ariza: Rem Darurat DKI Tergantung Fakta dan Data
 
Menurut dia, jika diberlakukan, kebijakan itu berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan karyawan (PHK) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tumbang. Kondisi ini dinilai akan menambah beban sosial pemerintah.
 
Rem darurat, kata dia, juga berdampak terhadap perbaikan pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional. Pasalnya, ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
 
Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 berpotensi tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23 persen serta di kuartal III-2020 masih terkontraksi 3,82 persen. Kendati demikian, Sarman memahami tujuan kebijakan itu demi menjaga keselamatan warga.
 
"Ini memang kondisi dilematis bagi Pemprov DKI Jakarta, pilihan yang sulit tapi harus di putuskan. Kami sangat berharap agar dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi Jakarta saat ini," imbuh dia.
 
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI itu ingin Pemprov tak lengah menyosialisasikan hingga memberi sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya soal kewajiban perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) covid-19.
 
"Dan yang paling strategis agar Pemprov DKI Jakarta melobi pemerintah pusat agar DKI Jakarta menjadi skala prioritas program vaksin covid-19, mengingat ekonomi Jakarta sangat memberikan sumbangsih yang strategis terhadap perekonomian nasional," jelas Sarman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan