Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Foto: Antara/Andika Wahyu

Status Reklamasi Teluk Jakarta Segera Diputuskan

Tesa Oktiana Surbakti, Media Indonesia • 08 September 2016 07:38
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan menyebut reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah meskipun sempat dihentikan pertengahan tahun ini.
 
Oleh karena itu, lanjut Luhut, tidak lama lagi pemerintah menerbitkan keputusan status reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Dari hasil kajian segala aspek yang selama ini menjadi kendala ditengarai sudah clear.
 
"Saya lihat enggak ada masalah. Tadi dilaporkan semua manageable (bisa diatasi)," kata Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 7 September 2016.

Menurut Luhut, dalam beberapa hari ke depan pihaknya masih akan melakukan evaluasi tambahan setelah sebelumnya berbicara dengan pengembang, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan pihak terkait.
 
"Semua sudah jalan, sudah selesai. Saya masih ada sedikit detail supaya tuntas," ujar Luhut.
 
Status Reklamasi Teluk Jakarta Segera Diputuskan
Plt ESDM Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Antara/Widodo S Jusuf
 
Pembangunan proyek pulau buatan itu mendapat penentangan dari berbagai pihak karena dinilai merusak ekosistem di Teluk Jakarta, mengganggu jalur nelayan untuk melaut, dan mengganggu jaringan kabel listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang milik PT PLN (persero).
 
(Baca juga: Ahok Sebut Pencabutan Keppres Reklamasi Konyol)
 
Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim Ridwan Djamaluddin mengaku mendapat tugas sangat spesifik dari Luhut termasuk soal instalasi listrik dan pipa di Pulau G.
 
Masalah itu ialah mengenai status bahaya proyek tersebut yang terletak hanya 500 meter dari PLTU Muara Karang.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman zona terlarang ialah 500 meter dari sisi terluar instalasi.
 
(Baca juga: Luhut: Kita Harus Tegas Soal Reklamasi)
 
PLTU Muara Karang sangat mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan mendinginkan pembangkit.
 
"Jadi, soal air yang dibilang cooling water untuk PLTU di sana dianggap bahaya. Setelah dibuat rekayasa teknik sepertinya tidak ada masalah. Temperaturnya malah bisa turun satu derajat."
 
Menko Bidang Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, membatalkan reklamasi Pulau G karena dinilai membahayakan lingkung-an hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan