Jakarta: Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan tarif parkir kendaraan bermotor dinilai akan mengakibatkan menjamurnya parkir liar. Sebab, tarif parkir liar lebih terjangkau dari tarif parkir resmi.
"Nanti ada warga yang memiliki lahan besar digunakan sebagai tempat parkir dengan harga yang lebih murah," ujar Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Trubus mengatakan kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat kecil. Pengelola gedung, mal, dan lainnya diyakini akan terkena imbas. Lokasi parkir resmi dipastikan akan sepi.
"Pemerintah juga harus mempertimbangkan, pengelola mal dan gedung diajak dialog, dilibatkan setuju gak dinaikan," kata dia.
Dia memastikan penaikan tarif parkir tidak menyurutkan minat masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, transportasi umum di Jakarta belum terintegrasi dengan baik.
"Orang kita pindah moda transportasi satu ke transportasi lian masih menunggu lama dan jauh. Makanya orang masih menggunakan kendaraan pribadi," kata dia.
Baca: Rencana Penaikan Tarif Parkir di DKI Dinilai Memberatkan Masyarakat
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60.000/jam dan Golongan B Rp40.000/jam.
Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.
Jakarta: Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan
tarif parkir kendaraan bermotor dinilai akan mengakibatkan menjamurnya parkir liar. Sebab, tarif parkir liar lebih terjangkau dari tarif parkir resmi.
"Nanti ada warga yang memiliki lahan besar digunakan sebagai tempat parkir dengan harga yang lebih murah," ujar Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Trubus mengatakan kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat kecil.
Pengelola gedung, mal, dan lainnya diyakini akan terkena imbas. Lokasi parkir resmi dipastikan akan sepi.
"Pemerintah juga harus mempertimbangkan, pengelola mal dan gedung diajak dialog, dilibatkan setuju gak dinaikan," kata dia.
Dia memastikan penaikan tarif parkir tidak menyurutkan minat masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, transportasi umum di Jakarta belum terintegrasi dengan baik.
"Orang kita pindah moda transportasi satu ke transportasi lian masih menunggu lama dan jauh. Makanya orang masih menggunakan kendaraan pribadi," kata dia.
Baca:
Rencana Penaikan Tarif Parkir di DKI Dinilai Memberatkan Masyarakat
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub
DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60.000/jam dan Golongan B Rp40.000/jam.
Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)