Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menunda rencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Sebab, kenaikan akan memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu akibat pandemi covid-19.
"Kalau orang terdampak covid-19 daya belinya turun, jadi enggak punya duit, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan," ujar Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Trubus menyebut kebijakan menaikkan tarif parkir hanya menguntungkan pemerintah daerah, sebab pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Sedangkan, masyarakat akan dirugikan.
Baca: Siap-siap! Tarif Parkir di Jakarta Bisa Naik Hingga Rp60 Ribu Per Jam
"Kalau dari masyarakat kasian. Jadi masyarakat terbebani, sementara ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), susah mencari kerja," tutur dia.
Rencana menaikkan tarif parkir juga dinilai tak efektif membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi publik. Sebab, transportasi di Ibu Kota belum seluruhnya terintegrasi.
"Orang kita pindah moda transportasi satu ke transportasi lain masih jauh masih nunggu lama, makanya orang masih menggunakan kendaraan pribadi," kata Trubus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan rencana penaikan tarif parkir bertujuan meningkatkan minat masyarakat mengunakan transportasi publik. Mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan Kemacetan," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60.000/jam dan Golongan B Rp40.000/jam.
Kemudian, untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta diminta menunda rencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Sebab, kenaikan akan memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu akibat pandemi covid-19.
"Kalau orang terdampak covid-19 daya belinya turun, jadi enggak punya duit, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan," ujar Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Trubus menyebut kebijakan menaikkan
tarif parkir hanya menguntungkan pemerintah daerah, sebab pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Sedangkan, masyarakat akan dirugikan.
Baca:
Siap-siap! Tarif Parkir di Jakarta Bisa Naik Hingga Rp60 Ribu Per Jam
"Kalau dari masyarakat kasian. Jadi masyarakat terbebani, sementara ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), susah mencari kerja," tutur dia.
Rencana menaikkan tarif parkir juga dinilai tak efektif membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi publik. Sebab, transportasi di Ibu Kota belum seluruhnya terintegrasi.
"Orang kita pindah moda transportasi satu ke transportasi lain masih jauh masih nunggu lama, makanya orang masih menggunakan kendaraan pribadi," kata Trubus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan rencana penaikan tarif parkir bertujuan meningkatkan minat masyarakat mengunakan transportasi publik. Mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan Kemacetan," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60.000/jam dan Golongan B Rp40.000/jam.
Kemudian, untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk
onstreet dan
offstreet pada lahan milik Pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)