Jakarta: Tarif parkir kendaraan bakal naik. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah merancang skema penaikan tarif parkir Ibu Kota, tarif untuk mobil di beberapa ruas bakal mencapai Rp60 ribu per jam.
"Kenaikan tarif tersebut akan terjadi di sejumlah ruas jalan dengan golongan A dan golongan B," terang jurnalis Metro TV Vera Bahasuan dalam program Metro Siang, Senin, 21 Juni 2021.
Dalam rancangan Dishub DKI tersebut, tarif parkir mobil pada ruas golongan A akan naik hingga Rp60 ribu rupiah per jam. Sedangkan untuk mobil di ruas golongan B naik hingga Rp40 ribu rupiah per jam.
Baca: Kapolri Sepakat Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin Dibongkar
Tidak hanya mobil, tarif parkir motor juga akan mengalami kenaikan. Untuk parkir sepeda motor di golongan A akan naik hingga 18 ribu per jam dan golongan B akan naik 12 ribu per jamnya.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 mengatur tarif maksimal bagi mobil dipatok Rp9.000 per jam. Sementara itu, motor paling tinggi Rp4.500 ribu rupiah per jam.
Dishub DKI Jakarta beralasan penaikan tarif parkir untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta. Pemprov DKI berharap warga beralih ke moda transportasi umum atau ramah lingkungan. (Nuansa Islami)
Jakarta: Tarif parkir kendaraan bakal naik. Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta tengah merancang skema penaikan tarif parkir Ibu Kota, tarif untuk mobil di beberapa ruas bakal mencapai Rp60 ribu per jam.
"Kenaikan tarif tersebut akan terjadi di sejumlah ruas jalan dengan golongan A dan golongan B," terang jurnalis Metro TV Vera Bahasuan dalam program
Metro Siang, Senin, 21 Juni 2021.
Dalam rancangan Dishub DKI tersebut, tarif parkir mobil pada ruas golongan A akan naik hingga Rp60 ribu rupiah per jam. Sedangkan untuk mobil di ruas golongan B naik hingga Rp40 ribu rupiah per jam.
Baca:
Kapolri Sepakat Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin Dibongkar
Tidak hanya mobil,
tarif parkir motor juga akan mengalami kenaikan. Untuk parkir sepeda motor di golongan A akan naik hingga 18 ribu per jam dan golongan B akan naik 12 ribu per jamnya.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 mengatur tarif maksimal bagi mobil dipatok Rp9.000 per jam. Sementara itu, motor paling tinggi Rp4.500 ribu rupiah per jam.
Dishub DKI Jakarta beralasan penaikan tarif parkir untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta. Pemprov DKI berharap warga beralih ke moda transportasi umum atau ramah lingkungan.
(Nuansa Islami) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)