Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Medcom.id/Kautsar
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Medcom.id/Kautsar

Alasan Pemprov DKI Tambah Durasi Makan di Restoran

Fachri Audhia Hafiez • 18 Agustus 2021 17:07
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang durasi makan di restoran hingga warteg menjadi 30 menit. Penambahan waktu itu dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
 
"Dirasa kurang cukup, (karena) ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa cepat seperti yang muda," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Baca: Durasi Makan di Restoran Jakarta Diperpanjang Menjadi 30 Menit

Menurut Ariza, kebijakan itu sudah melewati kajian terkait durasi makan yang pas. Namun, dia tetap mengimbau masyarakat tetap membawa bekal dari rumah untuk menghindari kerumunan di restoran.
 
"Kalau di kantor bisa makan tidak berkerumunan ya, makan harus sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," ujar politikus Partai Gerindra itu.
 
Perpanjangan waktu makan di restoran hingga warteg termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebelumnya, pengunjung hanya diberikan waktu 20 menit untuk bersantap.
 
Beleid ini diteken Anies pada Senin, 16 Agustus 2021. Aturan itu sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM level 4 hingga Senin, 23 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan