Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang durasi makan di restoran hingga warteg menjadi 30 menit. Penambahan waktu itu dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
"Dirasa kurang cukup, (karena) ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa cepat seperti yang muda," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca: Durasi Makan di Restoran Jakarta Diperpanjang Menjadi 30 Menit
Menurut Ariza, kebijakan itu sudah melewati kajian terkait durasi makan yang pas. Namun, dia tetap mengimbau masyarakat tetap membawa bekal dari rumah untuk menghindari kerumunan di restoran.
"Kalau di kantor bisa makan tidak berkerumunan ya, makan harus sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Perpanjangan waktu makan di restoran hingga warteg termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebelumnya, pengunjung hanya diberikan waktu 20 menit untuk bersantap.
Beleid ini diteken Anies pada Senin, 16 Agustus 2021. Aturan itu sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM level 4 hingga Senin, 23 Agustus 2021.  
  
  
    Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang durasi makan di restoran hingga warteg menjadi 30 menit. Penambahan waktu itu dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
 
"Dirasa kurang cukup, (karena) ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa cepat seperti yang muda," ujar Wakil Gubernur 
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021. 
Baca: 
Durasi Makan di Restoran Jakarta Diperpanjang Menjadi 30 Menit
Menurut Ariza, kebijakan itu sudah melewati kajian terkait durasi makan yang pas. Namun, dia tetap mengimbau masyarakat tetap membawa bekal dari rumah untuk menghindari kerumunan di restoran. 
"Kalau di kantor bisa makan tidak berkerumunan ya, makan harus sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," ujar politikus Partai Gerindra itu. 
Perpanjangan waktu makan di restoran hingga warteg termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Level 4. Sebelumnya, pengunjung hanya diberikan waktu 20 menit untuk bersantap. 
Beleid ini diteken Anies pada Senin, 16 Agustus 2021. Aturan itu sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM level 4 hingga Senin, 23 Agustus 2021. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)