Ilustrasi warteg. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi warteg. MI/Pius Erlangga

Durasi Makan di Restoran Jakarta Diperpanjang Menjadi 30 Menit

Fachri Audhia Hafiez • 18 Agustus 2021 16:35
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang durasi waktu makan di restoran, warung makan, dan warteg menjadi 30 menit. Pengunjung tempat makan sebelumnya hanya diberikan waktu 20 menit untuk bersantap.
 
Aturan itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Beleid ini diteken Anies pada Senin, 16 Agustus 2021.
 
"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat," bunyi beleid tersebut dikutip pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Tempat makan sejenis warteg maksimal hanya diisi tiga orang dalam waktu yang bersamaan. Operasional tempat makan dibolehkan beroperasi maksimal pukul 20.00 WIB.
 
Sedangkan, restoran dengan area terbuka diisi maksimal 25 persen dari kapasitas. Jam operasional juga sampai pukul 20.00 WIB.
 
Sementara itu, restoran atau rumah makan yang berada di area gedung atau pertokoan tertutup masih tidak boleh menerima makan di tempat (dine in). Mereka hanya boleh menerima delivery atau take away.
 
Baca: Jakarta Masih Rentan Terpapar Meski Kasus Covid-19 Menurun
 
Pelonggaran lain yang diberikan di Ibu Kota, yakni kapasitas pengunjung mal dan tempat ibadah maksimal 50 persen. Pengunjung mal dan tempat ibadah sebelumnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
 
Sarana olahraga juga sudah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh kegiatan yang sudah dilonggarkan tetap mewajibkan pengunjung dan pekerja sudah divaksinasi.
 
Kendaraan umum boleh diisi maksimal 50 persen pengguna. Kegiatan di area publik hingga tempat resepsi pernikahan belum diizinkan buka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan