Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menanggapi gugatan tujuh warga Ibu Kota di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir 2021.
"Kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN," kata Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.
Yayan mengatakan pihaknya menghormati keputusan penggugat. Pemprov DKI Jakarta dipastikan menjalani proses yang bergulir di pengadilan itu.
Dia mengakui warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Anies pada 5 Maret 2021. Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut pada 5 Mei 2021.
"Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN," ujar Yayan.
Sebanyak tujuh warga Ibu Kota menggugat Anies Baswedan ke PTUN Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan banjir 2021. Para penggugat juga meminta Anies membayar ganti rugi sebesar Rp1.081.950.000.
Ketujuh penggugat itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengeklaim sebagai korban banjir pada awal 2021.
(Baca: Digugat Korban Banjir, Anies Diminta Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta akan menanggapi gugatan tujuh warga Ibu Kota di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait
penanganan banjir 2021.
"Kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN," kata Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.
Yayan mengatakan pihaknya menghormati keputusan penggugat. Pemprov DKI Jakarta dipastikan menjalani proses yang bergulir di pengadilan itu.
Dia mengakui warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Anies pada 5 Maret 2021. Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut pada 5 Mei 2021.
"Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN," ujar Yayan.
Sebanyak tujuh warga Ibu Kota menggugat Anies Baswedan ke PTUN Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan banjir 2021. Para penggugat juga meminta Anies membayar ganti rugi sebesar Rp1.081.950.000.
Ketujuh penggugat itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengeklaim sebagai korban banjir pada awal 2021.
(Baca:
Digugat Korban Banjir, Anies Diminta Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)