Jakarta: Sebanyak tujuh warga Ibu Kota menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan banjir.
"Penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," kata juru bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso, melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ketujuh penggugat itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengeklaim sebagai korban banjir pada awal 2021.
Para penggugat juga menuntut tiga hal kepada Anies, yakni membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air. Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, dan Pasar Jumat.
"Serta kawasan geografis cekungan air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris," ujar Sugeng.
Kedua, kata Sugeng, memulihkan kapasitas saluran aliran di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur. Selain itu, perlunya penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
"Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, ketujuh warga telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021. Namun, tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tak memuaskan.
Berikutnya, para warga itu mengirimkan surat banding administratif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, menteri dalam negeri merupakan atasan gubernur.
Surat balasan Sekretariat Jenderal Kemendagri, kata Sugeng, menyebutkan hal yang dimohonkan para penggugat sedang diproses bersama pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait. Namun, para penggugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tak menjawab tuntutan mereka.
"Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya," kata Sugeng.
(Baca: Tata Kota DKI Disebut Terburuk Sedunia, Ini Tanggapan Wagub)
Jakarta: Sebanyak tujuh warga Ibu Kota menggugat Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam
penanganan banjir.
"Penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," kata juru bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso, melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ketujuh penggugat itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengeklaim sebagai korban banjir pada awal 2021.
Para penggugat juga menuntut tiga hal kepada Anies, yakni membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air. Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, dan Pasar Jumat.
"Serta kawasan geografis cekungan air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris," ujar Sugeng.
Kedua, kata Sugeng, memulihkan kapasitas saluran aliran di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur. Selain itu, perlunya penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
"Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, ketujuh warga telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021. Namun, tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tak memuaskan.
Berikutnya, para warga itu mengirimkan surat banding administratif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, menteri dalam negeri merupakan atasan gubernur.
Surat balasan Sekretariat Jenderal Kemendagri, kata Sugeng, menyebutkan hal yang dimohonkan para penggugat sedang diproses bersama pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait. Namun, para penggugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tak menjawab tuntutan mereka.
"Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya," kata Sugeng.
(Baca:
Tata Kota DKI Disebut Terburuk Sedunia, Ini Tanggapan Wagub)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)