Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situs Jakevo untuk mengurus surat tanda registrasi pekerja (STRP) mengalami gangguan. STRP diwajibkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk bepergian selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kapasitas untuk menampung aplikasi (STRP sebanyak) satu juta pendaftar bersamaan. Hari ini, yang masuk 17 juta," ujar Anies dalam konferensi pers virtual PPKM darurat Jawa-Bali, Senin, 5 Juli 2021.
Menurut dia, permasalah tersebut disebabkan adanya pekerja nonesensial dan nonkritikal yang ikut mengajukan STRP. Ia menekankan STRP hanya diperuntukkan bagi pekerja yang diperbolehkan beraktivitas saat PPKM darurat.
Baca: PPKM Darurat, Presiden Diminta Tutup Pintu untuk WNA
"Sebanyak dua sektor ini bisa melakukan registrasi untuk mereka nanti mendapatkan tanda STRP. Kemudian, ini yang menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Nah, hari ini sistemnya masih uji coba," terang dia.
Aparatur sipil negara (ASN) dikecualikan dalam kewajiban mengantongi STRP ini. ASN cukup menunjukkan kartu tanda kepegawain saat diberhentikan di pos penyekatan.
Pekerja sektor esensial meliputi enam sektor umum. Hal ini meliputi sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi bidang energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi utilitas dasar listrik dan air; serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situs Jakevo untuk mengurus surat tanda registrasi pekerja (STRP) mengalami gangguan. STRP diwajibkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk bepergian selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
"Kapasitas untuk menampung aplikasi (STRP sebanyak) satu juta pendaftar bersamaan. Hari ini, yang masuk 17 juta," ujar Anies dalam konferensi pers virtual PPKM darurat Jawa-Bali, Senin, 5 Juli 2021.
Menurut dia, permasalah tersebut disebabkan adanya pekerja nonesensial dan nonkritikal yang ikut mengajukan STRP. Ia menekankan STRP hanya diperuntukkan bagi pekerja yang diperbolehkan beraktivitas saat PPKM darurat.
Baca:
PPKM Darurat, Presiden Diminta Tutup Pintu untuk WNA
"Sebanyak dua sektor ini bisa melakukan registrasi untuk mereka nanti mendapatkan tanda STRP. Kemudian, ini yang menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Nah, hari ini sistemnya masih uji coba," terang dia.
Aparatur sipil negara (ASN) dikecualikan dalam kewajiban mengantongi STRP ini. ASN cukup menunjukkan kartu tanda kepegawain saat diberhentikan di pos penyekatan.
Pekerja sektor esensial meliputi enam sektor umum. Hal ini meliputi sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi bidang energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi utilitas dasar listrik dan air; serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)