Jakarta: Pemerintah Kota Jakata Pusat akan menerjunkan satuan tugas (Satgas) terpadu. Pengerahan terkait penyegelan rumah mewah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga melanggar izin.
“Tidak tertutup kemungkinan tim satgas terpadu akan cek ke lapangan ke Jalan Imam Bonjol. Tapi hingga saat ini belum ada laporan ke saya terkait adanya aduan pelanggaran bangunan tersebut. Namun selama ada aduan kita akan terjunkan tim satgas terpadu,” kata Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, di kantor Pemkot Jakpus, Rabu, 12 Juni 2024.
Dhany mengatakan tim satgas terpadu ini baru terbentuk sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK tersebut bersifat permanen, sehingga satgas akan melakukan pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan.
“Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan,” ucap Dhany Sukma.
Dia mengatakan tim satgas terdiri atas beberapa unsur. Rinciannya adalah personel dari Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, bagian hukum dan unsur kewilayahan.
“Tim ini akan bergerak cepat ketika ada aduan dan akan langsung direspon,” tegasnya.
Ramai aduan warga terkait bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat. Proyek tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2024. Di lokasi proyek berlantai dua itu ada tanda segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan. Namun, pemberitahuan tentang penyegelan ini ditutup papan.
Salah satu pekerja proyek berinisial A mengatakan dirinya baru satu hari bekerja di sana. Dia mengaku hanya bekerja untuk membawa semen yang sudah diaduk ke lantai dua. "Jika akan (tujuan) dibangun untuk apa, itu mandor yang tahu, saya cuma kerja saja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra menuturkan belum mengetahui adanya bangunan tersebut. Terlebih jika terdapat papan segel karena pihaknya saat ini memang tidak dilibatkan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat.
Jakarta: Pemerintah Kota Jakata Pusat akan menerjunkan satuan tugas (Satgas) terpadu. Pengerahan terkait penyegelan
rumah mewah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga melanggar izin.
“Tidak tertutup kemungkinan tim satgas terpadu akan cek ke lapangan ke Jalan Imam Bonjol. Tapi hingga saat ini belum ada laporan ke saya terkait adanya aduan pelanggaran bangunan tersebut. Namun selama ada aduan kita akan terjunkan tim satgas terpadu,” kata Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, di kantor Pemkot Jakpus, Rabu, 12 Juni 2024.
Dhany mengatakan tim satgas terpadu ini baru terbentuk sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK tersebut bersifat permanen, sehingga satgas akan melakukan pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan.
“Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan,” ucap Dhany Sukma.
Dia mengatakan tim satgas terdiri atas beberapa unsur. Rinciannya adalah personel dari Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, bagian hukum dan unsur kewilayahan.
“Tim ini akan bergerak cepat ketika ada aduan dan akan langsung direspon,” tegasnya.
Ramai aduan warga terkait bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat. Proyek tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2024. Di lokasi proyek berlantai dua itu ada tanda segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan. Namun, pemberitahuan tentang penyegelan ini ditutup papan.
Salah satu pekerja proyek berinisial A mengatakan dirinya baru satu hari bekerja di sana. Dia mengaku hanya bekerja untuk membawa semen yang sudah diaduk ke lantai dua. "Jika akan (tujuan) dibangun untuk apa, itu mandor yang tahu, saya cuma kerja saja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra menuturkan belum mengetahui adanya bangunan tersebut. Terlebih jika terdapat papan segel karena pihaknya saat ini memang tidak dilibatkan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)