Jakarta: Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial C menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh sopir taksi online bernama In'amullah.
Hal ini terungkap usai wanita tersebut melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Juli 2024 kemarin. Laporan di Polda Metro Jaya bernomor STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban pun juga telah diperiksa penyidik dan telah divisum di RS Polri
Kronologi
Korban mengalami pelecehan pada Selasa, 8 Juli 2024 lalu saat diantar pulang oleh taksi online ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Awalnya korban sudah merasa tidak nyaman dengan sikap sopir selama dalam perjalanan.
Namun, saat akan turun dari mobil, korban yang merupakan disabilitas, meminta bantuan sopir untuk membantunya turun. Korban memang mengalami kesulitan berjalan setelah sempat mengalami stroke.
Menurut keterangan korban, sopir tersebut memegang tangan korban sambil tersenyum. Selain itu, sopir pun sempat mencium tangan, pipi, bahkan memeluk korban.
Pelaku langsung diciduk
Tak lama dari laporan diajukan, aparat kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Pelaku terancam 5 tahun penjara
Pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka terancam 5 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ujarnya.
Jakarta: Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial C menjadi korban
pelecehan yang dilakukan oleh sopir
taksi online bernama In'amullah.
Hal ini terungkap usai wanita tersebut melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Juli 2024 kemarin. Laporan di Polda Metro Jaya bernomor STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban pun juga telah diperiksa penyidik dan telah divisum di RS Polri
Kronologi
Korban mengalami pelecehan pada Selasa, 8 Juli 2024 lalu saat diantar pulang oleh taksi
online ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Awalnya korban sudah merasa tidak nyaman dengan sikap sopir selama dalam perjalanan.
Namun, saat akan turun dari mobil, korban yang merupakan disabilitas, meminta bantuan sopir untuk membantunya turun. Korban memang mengalami kesulitan berjalan setelah sempat mengalami stroke.
Menurut keterangan korban, sopir tersebut memegang tangan korban sambil tersenyum. Selain itu, sopir pun sempat mencium tangan, pipi, bahkan memeluk korban.
Pelaku langsung diciduk
Tak lama dari laporan diajukan, aparat kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Pelaku terancam 5 tahun penjara
Pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka terancam 5 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)