Jakarta: Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen. Pasalnya, tarif pajak parkir di Ibu Kota masih rendah ketimbang kota penyangga lainnya yang sudah mencapai 25 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan tarif pajak sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 dikatakan penerapan pajak parkir maksimum 30 persen.
"Di Depok, Tangerang, dan Bekasi itu sudah 25% pajak parkirnya padahal pelaku usahanya sama dengan di Jakarta. Harusnya DKI bisa menerapkan lebih tinggi lagi, maka kita usulkan naik 30%," kata Edi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 14 Mei 2018.
Baca: DKI Berencana Menaikkan Pajak Parkir
Pemprov DKI menargetkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut sekitar Rp685 miliar. PAD parkir naik dari tahun sebelum hanya mencapai Rp600 miliar.
"Kalau saja Perda (kenaikan tarif parkir) diterbitkan Juni, maka Juli sudah bisa dinikmati kenaikannya," ungkapnya.
Edi yakin kenaikan tarif pajak parkir sudah bisa dirasakan hanya dalam waktu enam bulan. Untuk mengoptimalisasikan tarif pajak parkir, Pemprov berencana memperluas penggunaan mesin Tap-in.
"Seluruh pengelola parkir swasta off street sudah gunakan sistem tapping, tap in dan tap out. Kerja sama dengan gerbang pembayaran nasional (GPN) agar tidak ada lagi peluang untuk penghindaran pajak," pungkas dia.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen. Pasalnya, tarif pajak parkir di Ibu Kota masih rendah ketimbang kota penyangga lainnya yang sudah mencapai 25 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan tarif pajak sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 dikatakan penerapan pajak parkir maksimum 30 persen.
"Di Depok, Tangerang, dan Bekasi itu sudah 25% pajak parkirnya padahal pelaku usahanya sama dengan di Jakarta. Harusnya DKI bisa menerapkan lebih tinggi lagi, maka kita usulkan naik 30%," kata Edi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 14 Mei 2018.
Baca: DKI Berencana Menaikkan Pajak Parkir
Pemprov DKI menargetkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut sekitar Rp685 miliar. PAD parkir naik dari tahun sebelum hanya mencapai Rp600 miliar.
"Kalau saja Perda (kenaikan tarif parkir) diterbitkan Juni, maka Juli sudah bisa dinikmati kenaikannya," ungkapnya.
Edi yakin kenaikan tarif pajak parkir sudah bisa dirasakan hanya dalam waktu enam bulan. Untuk mengoptimalisasikan tarif pajak parkir, Pemprov berencana memperluas penggunaan mesin Tap-in.
"Seluruh pengelola parkir swasta
off street sudah gunakan sistem
tapping,
tap in dan
tap out. Kerja sama dengan gerbang pembayaran nasional (GPN) agar tidak ada lagi peluang untuk penghindaran pajak," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)