medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat menaikkan pajak parkir kepada para pengelola. Rencananya, mulai tahun depan pajak parkir bakal naik sebesar 30 persen.
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI telah memasukkan rencana itu dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018. DPRD DKI kini mengkaji usulan tersebut.
Baca: Penaikan Tarif Parkir dan Pajak Mobil untuk Urai Kemacetan
Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengkajian agar kenaikan pajak parkir tidak berdampak pada kenaikan tarif parkir yang memberatkan masyarakat.
"Saat ini pengelola parkir bayar pajak ke kita sekitar 20 persen. Jangan sampai kenaikan 30 persen membuat tarif parkir juga langsung naik. Ini perlu dikaji, jangan sampai membebani masyarakat," kata Santoso dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI, Beritakajarta.id, Selasa 7 November 2017.
Baca: Tarif Parkir di DKI Bakal Diatur Sesuai Zonasi
Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri mengungkapkan, pihaknya rencananya mulai melakukan penyesuaian tarif pajak pakir pada tahun depan.
"Pajak parkir sebelumnya 20 persen dan tahun depan menjadi 30 persen melalui perubahan peraturan daerah," kata Edi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0KvG1z4N" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat menaikkan pajak parkir kepada para pengelola. Rencananya, mulai tahun depan pajak parkir bakal naik sebesar 30 persen.
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI telah memasukkan rencana itu dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018. DPRD DKI kini mengkaji usulan tersebut.
Baca:
Penaikan Tarif Parkir dan Pajak Mobil untuk Urai Kemacetan
Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengkajian agar kenaikan pajak parkir tidak berdampak pada kenaikan tarif parkir yang memberatkan masyarakat.
"Saat ini pengelola parkir bayar pajak ke kita sekitar 20 persen. Jangan sampai kenaikan 30 persen membuat tarif parkir juga langsung naik. Ini perlu dikaji, jangan sampai membebani masyarakat," kata Santoso dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI,
Beritakajarta.id, Selasa 7 November 2017.
Baca:
Tarif Parkir di DKI Bakal Diatur Sesuai Zonasi
Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri mengungkapkan, pihaknya rencananya mulai melakukan penyesuaian tarif pajak pakir pada tahun depan.
"Pajak parkir sebelumnya 20 persen dan tahun depan menjadi 30 persen melalui perubahan peraturan daerah," kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)