Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal rekomendasi terhadap mutasi pejabat DKI yang dianggap bermasalah. Dia mengaku sudah menjalankan beberapa rekomendasi yang sudah diberikan, meski tidak seluruhnya.
"Semua item-item (rekomendasi) itu sedang kita bicarakan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi kita bisa tuntaskan semuanya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 20 September 2018.
Sementara itu, KASN telah melaporkan Anies kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis, 13 September 2018. Langkah itu diambil lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak menjalankan rekomendasi untuk mengembalikan jabatan 8 pejabat Eselon II yang dicopot.
Komisioner KASN I Made Suwandi mengaku pihaknya tinggal menunggu keputusan Presiden. "Keputusannya ada di Presiden sekarang. Presiden bisa mencabut surat keputusan (SK), membatalkan SK atau menegur. Kita tunggu saja," kata Suwandi.
KASN menilai ada pelanggaran yang dilakukan Anies terkait prosedur dan aturan perundangan dalam pemberhentian dan pemindahan pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov DKI. Hal itu terbukti dari analisis hasil pemeriksaan beberapa pejabat yang dihentikan paksa.
Baca: Sekda Minta Pejabat yang Dipensiunkan Segera Teken Berkas
KASN memberi waktu 30 hari ditambah satu pekan sejak surat rekomendasi dilayangkan untuk Pemprov melaksanakan rekomendasi. Pemprov menyambut dengan menaati sebagian rekomendasi. Delapan pejabat DKI yang dicopot dinyatakan resmi pensiun, dipindah dengan jabatan setara, atau memilih berhenti untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
"Dari semuanya tinggal delapan yang belum beres. Mereka ingin dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara," pungkas Suwadi.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal rekomendasi terhadap mutasi pejabat DKI yang dianggap bermasalah. Dia mengaku sudah menjalankan beberapa rekomendasi yang sudah diberikan, meski tidak seluruhnya.
"Semua item-item (rekomendasi) itu sedang kita bicarakan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi kita bisa tuntaskan semuanya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 20 September 2018.
Sementara itu, KASN telah melaporkan Anies kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis, 13 September 2018. Langkah itu diambil lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak menjalankan rekomendasi untuk mengembalikan jabatan 8 pejabat Eselon II yang dicopot.
Komisioner KASN I Made Suwandi mengaku pihaknya tinggal menunggu keputusan Presiden. "Keputusannya ada di Presiden sekarang. Presiden bisa mencabut surat keputusan (SK), membatalkan SK atau menegur. Kita tunggu saja," kata Suwandi.
KASN menilai ada pelanggaran yang dilakukan Anies terkait prosedur dan aturan perundangan dalam pemberhentian dan pemindahan pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov DKI. Hal itu terbukti dari analisis hasil pemeriksaan beberapa pejabat yang dihentikan paksa.
Baca: Sekda Minta Pejabat yang Dipensiunkan Segera Teken Berkas
KASN memberi waktu 30 hari ditambah satu pekan sejak surat rekomendasi dilayangkan untuk Pemprov melaksanakan rekomendasi. Pemprov menyambut dengan menaati sebagian rekomendasi. Delapan pejabat DKI yang dicopot dinyatakan resmi pensiun, dipindah dengan jabatan setara, atau memilih berhenti untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
"Dari semuanya tinggal delapan yang belum beres. Mereka ingin dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara," pungkas Suwadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)