Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah meminta para mantan pejabat DKI yang telah dicopot untuk menandatangani berkas pensiunnya. Dengan demikian uang pensiun mereka bisa segera dicairkan.
"Mereka harus tanda tangan dulu berkas pensiunnya," kata Saefullah di Jakarta Pusat, Sabtu, 8 September 2018.
Menurut Saefullah, baru enam pejabat yang telah setuju untuk dipensiunkan dari total 10 pejabat. Empat orang lainnya masih belum menyetujui dan belum memproses berkas pensiun.
Sementara itu, dana pensiun mereka tidak akan bisa cair sebelum berkas itu diproses. "Bentar lagi keluar kok dana pensiunnya," ujarnya.
Saefullah tidak menjelaskan secara rinci siapa saja mantan pejabat yang belum menandatangani berkas pensiun. Yang jelas mereka merupakan pejabat-pejabat yang proses pensiunnya bersengketa di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca: Sekda DKI: BKN Tak Bisa Menunda Pensiun
Ketua KASN Sofian Effendi sebelumnya mengatakan ada mantan pejabat yang telah dipensiunkan yang kembali mengadu ke KASN pada pekan lalu. Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero). Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun yakni 60 tahun.
"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan, kan, mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan gubernur, tetapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," ujar Sofian.
Sementara itu, Pemprov DKI masih belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN terkait proses perombakan pejabat pada awal Juli 2018 lalu. Saefullah pun enggan menjawab langkah Pemprov selanjutnya terkait rekomendasi KASN tersebut. "KASN hatinya baik, kita pun hatinya baik," tutur Saefullah.
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah meminta para mantan pejabat DKI yang telah dicopot untuk menandatangani berkas pensiunnya. Dengan demikian uang pensiun mereka bisa segera dicairkan.
"Mereka harus tanda tangan dulu berkas pensiunnya," kata Saefullah di Jakarta Pusat, Sabtu, 8 September 2018.
Menurut Saefullah, baru enam pejabat yang telah setuju untuk dipensiunkan dari total 10 pejabat. Empat orang lainnya masih belum menyetujui dan belum memproses berkas pensiun.
Sementara itu, dana pensiun mereka tidak akan bisa cair sebelum berkas itu diproses. "Bentar lagi keluar kok dana pensiunnya," ujarnya.
Saefullah tidak menjelaskan secara rinci siapa saja mantan pejabat yang belum menandatangani berkas pensiun. Yang jelas mereka merupakan pejabat-pejabat yang proses pensiunnya bersengketa di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca: Sekda DKI: BKN Tak Bisa Menunda Pensiun
Ketua KASN Sofian Effendi sebelumnya mengatakan ada mantan pejabat yang telah dipensiunkan yang kembali mengadu ke KASN pada pekan lalu. Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero). Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun yakni 60 tahun.
"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan, kan, mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan gubernur, tetapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," ujar Sofian.
Sementara itu, Pemprov DKI masih belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN terkait proses perombakan pejabat pada awal Juli 2018 lalu. Saefullah pun enggan menjawab langkah Pemprov selanjutnya terkait rekomendasi KASN tersebut. "KASN hatinya baik, kita pun hatinya baik," tutur Saefullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)