Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan kinerja deputi gubernur dan Tim Gubenur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tak bersinggungan. Deputi gubernur hanyalah jabatan struktural dan seremonial.
"Deputi itu amanat undang-undang," kata Kepala Biro Kepegawaian Pemprov DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis 23 November 2017.
Namun, deputi gubernur dan TGUPP memiliki fungsi yang sama, bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur. Yang berbeda, deputi gubernur masuk kedalam jabatan struktural kepegawaian Pemprov DKI.
"Positioning beliau itu (deputi) adalah jabatan struktural. Eselon satu," ungkap dia.
Sebagai jabatan struktural, deputi gubernur dapat mewakili gubernur atau wakil gubernur saat acara-acara protokoler. Sementara itu, TGUPP tak bisa mewakili gubernur dalam acara-acara seremonial.
"Jadi tetap ada bedanya. Pak gubernur tidak bisa, mendelegasikan kepada deputi," ucap dia.
Baca: Beda TGUPP Era Ahok dan Anies
Agus menambahkan struktur kepegawaian Pemprov DKI tak mengenal staf ahli. Hanya ada staf khusus. Mereka digaji berdasarkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Staf khusus di bawah nomenklatur Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri.
"Dia itu statusnya tetap pegawai," pungkas dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan kinerja deputi gubernur dan Tim Gubenur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tak bersinggungan. Deputi gubernur hanyalah jabatan struktural dan seremonial.
"Deputi itu amanat undang-undang," kata Kepala Biro Kepegawaian Pemprov DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis 23 November 2017.
Namun, deputi gubernur dan TGUPP memiliki fungsi yang sama, bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur. Yang berbeda, deputi gubernur masuk kedalam jabatan struktural kepegawaian Pemprov DKI.
"
Positioning beliau itu (deputi) adalah jabatan struktural. Eselon satu," ungkap dia.
Sebagai jabatan struktural, deputi gubernur dapat mewakili gubernur atau wakil gubernur saat acara-acara protokoler. Sementara itu, TGUPP tak bisa mewakili gubernur dalam acara-acara seremonial.
"Jadi tetap ada bedanya. Pak gubernur tidak bisa, mendelegasikan kepada deputi," ucap dia.
Baca: Beda TGUPP Era Ahok dan Anies
Agus menambahkan struktur kepegawaian Pemprov DKI tak mengenal staf ahli. Hanya ada staf khusus. Mereka digaji berdasarkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Staf khusus di bawah nomenklatur Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri.
"Dia itu statusnya tetap pegawai," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)