Jakarta: Usulan mewajibkan gedung perkantoran menyediakan lapak untuk pedagang kaki lima (PKL) dianggap bakal menimbulkan dampak positif. Anggota DPRD DKI Darussalam menilai, usulan ini dapat menjadi gerakan perbedayaan usaha masyarakat.
"Mungkin bisa pihak perkantoran menyediakan lapak untuk PKL bisa di samping gedung atau di basement gedung kantor," kata Darussalam kepada saat dihubungi Medcom.id, Kamis 28 November 2017.
Politikus Partai Kesatuan Bangsa (PKB) itu menuturkan jika usulan tersebut direalisasikan, maka dapat mengurangi kesemrawutan. Dia mengatakan, PKL cenderung gemar berjualan di sembarangan tempat.
Baca: DKI Diminta Mewajibkan Gedung Perkantoran Sediakan Lapak PKL
Selain itu, dengan mendapatkan tempat jualan yang layak, maka Pemprov DKI dapat membantu mengembangkan potensi masyarakat dalam berwirausaha dengan baik dan benar.
"Bisa dibuat semacam kantin yang menyerap masyarakat dan PKL di lingkungan sekitar. Kebanyakan PKL berjualan di sekitar gedung perkantoran karena konsumennya itu juga pegawai-pegawai kantor," sambung Darussalam.
Oleh karena itu, Darussalam menilai bahwa usalan tersebut dapat menguntungkan kedua belah pihak. Para pegawai kantor yang menjadi konsumen PKL selama ini dapat terbantu dengan disediakannya lapak di gedung-gedung perkantoran.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman. Ia menilai usulan tersebut dapat dijadikan Pemprov DKI sebagai cara untuk menata ketertiban trotoar-trotoar di Ibu Kota. "Saya melihat bahwa itu bisa jadi cara biar nanti PKL enggak jualan di sembarangan tempat, biar trotoar bersih," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Siegvrieda Lauwani mengatakan, masukan di bidang perekonomian dan keuangan Daerah, masyarakat meminta agar Pemprov menyediakan tempat penampungan PKL. Mereka juga meminta agar Pemprov mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat berjualan untuk PKL.
"Ini penting agar mereka tidak berjualan di trotoar jalan," kata Siegvrieda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, masyarakat juga meminta lurah dan camat kembali menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemprov DKI diminta menyampaikan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Jakarta: Usulan mewajibkan gedung perkantoran menyediakan lapak untuk pedagang kaki lima (PKL) dianggap bakal menimbulkan dampak positif. Anggota DPRD DKI Darussalam menilai, usulan ini dapat menjadi gerakan perbedayaan usaha masyarakat.
"Mungkin bisa pihak perkantoran menyediakan lapak untuk PKL bisa di samping gedung atau di basement gedung kantor," kata Darussalam kepada saat dihubungi
Medcom.id, Kamis 28 November 2017.
Politikus Partai Kesatuan Bangsa (PKB) itu menuturkan jika usulan tersebut direalisasikan, maka dapat mengurangi kesemrawutan. Dia mengatakan, PKL cenderung gemar berjualan di sembarangan tempat.
Baca: DKI Diminta Mewajibkan Gedung Perkantoran Sediakan Lapak PKL
Selain itu, dengan mendapatkan tempat jualan yang layak, maka Pemprov DKI dapat membantu mengembangkan potensi masyarakat dalam berwirausaha dengan baik dan benar.
"Bisa dibuat semacam kantin yang menyerap masyarakat dan PKL di lingkungan sekitar. Kebanyakan PKL berjualan di sekitar gedung perkantoran karena konsumennya itu juga pegawai-pegawai kantor," sambung Darussalam.
Oleh karena itu, Darussalam menilai bahwa usalan tersebut dapat menguntungkan kedua belah pihak. Para pegawai kantor yang menjadi konsumen PKL selama ini dapat terbantu dengan disediakannya lapak di gedung-gedung perkantoran.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman. Ia menilai usulan tersebut dapat dijadikan Pemprov DKI sebagai cara untuk menata ketertiban trotoar-trotoar di Ibu Kota. "Saya melihat bahwa itu bisa jadi cara biar nanti PKL enggak jualan di sembarangan tempat, biar trotoar bersih," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Siegvrieda Lauwani mengatakan, masukan di bidang perekonomian dan keuangan Daerah, masyarakat meminta agar Pemprov menyediakan tempat penampungan PKL. Mereka juga meminta agar Pemprov mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat berjualan untuk PKL.
"Ini penting agar mereka tidak berjualan di trotoar jalan," kata Siegvrieda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, masyarakat juga meminta lurah dan camat kembali menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemprov DKI diminta menyampaikan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)